JAVASATU-GRESIK- Pada Rabu (3/11/2021), Kantor Bea dan Cukai Gresik telah memusnahkan rokok dan minuman alkohol ilegal. Dikatakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, barang yang tak sesuai peraturan itu hasil operasi dari wilayah Gresik dan Lamongan senilai Rp. 566.763.556.

“Barang yang dimusnahkan ini hasil operasi beberapa waktu lalu di wilayah Gresik dan Lamongan yang menyalahi kepabean dan cukai. Nilai barang mencapai Rp 566.763.556” jelas Bier Budy.
Bier Budy menerangkan, dari nilai tersebut, barang yang dimusnahkan terdiri dari 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM), dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.

“Tembakau iris (TIS), menyediakan menjual belikan tidak sesuai ketentuan sejumlah 16 bungkus. Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai sejumkah 1,5 liter” rincinya.
Sedangkan, lanjut Bier Budy, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal dijual belikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA import yang tidak diberitahukan sejumlah 267.516 liter. 8 botol, 1 kantong, 60 kotak, dan 51 buah obat obatan kedaluwarsa, serta 6 buku dan majalah.
“Semua barang hasil tangkapan tadi kita musnahkan dengan disaksikan dari Kejaksaan, Kepolisian, Pol PP, termasuk wartawan” pungkas Bier Budy. (Bas/Saf)
Comments 1