JAVASATU-MALANG- Lantaran dinilai tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Perusahaan umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa wacana dibubarkan.
Wacana pembubaran lembaga yang mengelola sejumlah obyek wisata di Kabupaten Malang itu mendapat tanggapan dari direksi.

Plt Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim Syadad kepada media mengatakan, kewenangan pembubaran dan pembentukan BUMD itu kewenangan pemerintah daerah yakni Eksekutif dan Legislatif.
“Tidak gampang Bupati Malang (HM Sanusi,Red) akan membubarkan begitu saja” tegas Husnul kepada sejumlah awak media, Senin (7/2/2022).
Menurut Husnul, BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan daerah (Perda), maka dalam proses pembubarannya pula Perumda harus setara dengan proses pembentukan.
“Tidak bisa serta merta membubarkan begitu saja, harus ada persetujuan DPRD Kabupaten Malang karena dasar pembentukan melalui Perda” jelasnya.
Terkait tudingan kepada pihaknya yang dinilai tidak berkontribusi PAD Pemkab Malang. Husnul menegaskan, karena ini masa pandemi Covid-19 semua serba dibatasi.
“Tidak hanya Jasa Yasa saja yang mengalami penurunan pendapatan, tetapi semua perusahaan mengalami hal serupa. Bahkan banyak yang bangkrut, terutama perusahaan yang bergerak di sektor wisata” ungkap Husnul.
“Hari ini Jasa Yasa masih bertahan dengan kondisi tertatih, tetapi masih bertahan, sebelum Pandemi Covid-19 kami memberikan kontribusi PAD. Sebelum tahun 2020 lalu, kami memberikan kontribusi ke PAD hingga Rp 1 miliar, termasuk pajak parkir dan pajak hiburannya” imbuh Husnul menegaskan. (Agb/Saf)