JAVASATU.COM-GRESIK- Sesuai dengan undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik mengejar proses percepatan sertifikat bagi juru sembelih halal untuk menghasilkan produk Rumah Potong Hewan (RPH) halal.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ardi Setyarto mengatakan, pengadaan sertifikat RPH sesuai undang – undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan. Di antaranya, veteriner, kesehatan hewan dan syariat Islam.
“Proses sertifikasi produk yang dihasilkan di RPH harus halal dan thoyib, harus pula diperketat produknya berasal darimana. Jangan sampai merupakan barang curian” terang Ardi, Selasa (8/2/2022).
Dia menerangkan, poin yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat agama.
“Peran juru sembelih menjadi penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan” ujar Ardi.
Menurut Ardi, masyarakat harus bisa memperoleh produk halal yang telah beredar.
Namun, kata Ardi, sayang fakta di lapangan, jaminan produk halal pada hewan potong belum ada kepastian. RPH sering disebut rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) atau rumah potong hewan unggas (RPH-U) yang bersertifikat halal, namun masih minim bersertifikasi halal dan thoyib.
“Dalam mempercepat itu, kami bekerjasama dengan Juleha Indonesia DPD Gresik,” kata Ardi.
Baca Lainnya: Film “Kukira Kau Rumah” Tembus Sejuta Penonton, Ini Kata Prilly Latuconsina
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. M. Mansoer Shodiq menambahkan, semua orang wajib tanggungjawab dalam penyediaan produk halal dan thoyib.
“MUI siap untuk bersinergi dalam mewujudkan terjamin ketentraman batin konsumen” ujar Ketua MUI Gresik. (Bas/Arf)