JAVASATU-GRESIK- Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan sosialisasi terkait percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kecamatan Balongpanggang dan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Tak hanya mensosialisasikan percepatan sertifikat massal, mahasiswa UMG yang tengah mengikuti program KKN BPN juga membantu melakukan verifikasi data peserta PTSL atau K1 dan peningkatan data K4.
Perwakilan peserta KKN Dewi Nur Fatkhiyah mengatakan, ini merupakan program kerjasama antara BPN dan UMG yang ke 5.
“Kelompok kami melakukan program ini di kecamatan Balongpanggang tepatnya yaitu di desa Tenggor, Babatan, Pacuh, dan Dohoagung” katanya, Minggu (9/1/2022).
Banyaknya mahasiswa dari berbagai program studi (prodi) yang mengikuti KKN ini, kata Dewi, menandakan antusiasme mahasiswa terhadap adanya KKN BPN ini, mulai dari mahasiswa semester 3 hingga semester 7.
“Kami bersama pihak BPN mensosialisasikan kepada para pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat agar mengikuti PTSL ini” terangnya.
Yusvian mahasiswa program studi Fisioterapi, sekaligus Ketua KKN Kelompok 7 menyampaikan bahwa kegiatan KKN ini dilakukan dalam waktu 1 bulan. KKN BPN Gelombang 5 kali ini dibagi menjadi 2 tahapan yakni KKN Prodi dan KKN BPN.
“Pada KKN Prodi kita diminta Universitas untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada sasaran, mulai dari sekolah hingga masyarakat umum. Karena satu kelompok kami terdiri dari 8 prodi, sehingga masing masing prodi memberikan edukasi kepada sasaran sesuai dengan kompetensi yang akan mereka capai” beber mahasiswa semester 5 tersebut.
Dijelaskan Yusvian, selama kegiatan ini berlangsung, semua pihak ikut dilibatkan, mulai dari pejabat BPN Gresik, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Gresik hingga masing-masing perangkat desa dan perwakilan warga.
Sementara, Perwakilan BPN Gresik, Arief Bayuardi menyampaikan, kegiatan PTSL ini sangat penting karena pada tahun 2025, bukti kepemilikan tanah selain sertifikat sudah tidak berlaku lagi.
“Nantinya semua diharapkan sudah bersertifikat, terutama saat digunakan untuk jaminan ke bank. Maka dari itu sertifikat ini sangat penting” tandasnya. (Bas/Saf)