email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Penny Menduga Ada Oknum Lain Terlibat Kasus PKH Kanigoro 

by Agung Baskoro
17 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kuasa Hukum tersangka Penny Tri Herdiani (28) kasus penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Malang, Didik Lestariono menduga ada oknum lain yang terlibat dan telah melakukan aksi serupa.

Penny Tri Herdiani (oranye) saat diamankan di Mapolres Malang beberapa hari lalu. (Foto: Dok)

Dari pengamatan Didik, setidaknya ada 3 orang pendamping PKH di Desa Kanigoro yang diduga telah lebih dulu melakukan aksi serupa sebelum aksi Penny yang akhirnya ditindak oleh kepolisian.

Selain itu, menurut Didik satu orang yang bertindak sebagai Koordinator Desa (Kordes) pendamping PKH juga turut untuk dimintai keterangan.

Menurut Didik, sebagai Kordes sudah selayaknya jika yang bersangkutan untuk melakukan kontrol terhadap jalannya program tersebut. Maka dari itu menurutnya, yang bersangkutan juga layak untuk dimintai keterangan.

“Dia (Penny) mengawali sebagai PKH tahun 2016 itu baik-baik saja. Lalu pada tahun 2017, dia mengamati orang-orang yang mendahului dia, itu ternyata melakukan kegiatan yang sama. Jadi menggelapkan dana-dana bansos. Akhirnya dia nyontek. Tapi, yang dulu-dulu itu sudah diberi sanksi. Namun cuma diberhentikan, lalu disuruh mengembalikan seadanya uang. Nah dia berpikir saat itu, kalau aksinya ketahuan, hanya akan disanksi seperti itu saja. Eh ternyata lebih dalam,” ujar Didik saat dihubungi awak media, Senin (16/8/2021).

Didik belum dapat memastikan, berapa lama 3 orang pendamping PKH yang menjadi pendahulu Penny itu sudah melakukan aksi dugaan penggelapan uang. Namun dirinya berharap, bahwa polisi bisa mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan keterangan yang saat ini sudah dihimpun.

“Pastinya sudah lama. Dan kalau lihat sanksinya dia diberhentikan lalu yang bersangkutan mengembalikan uang, artinya kan koordinatornya ini mengetahui. Tapi tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Diputusi sendiri. Dan kerugian negara itu belum kembali seutuhnya, bisa jadi masih kurang,” terangnya.

BacaJuga :

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

2026, DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Perizinan Investasi

“Seharusnya kalau orang sudah diketahui melanggar hukum kan harus dibawa ke ranah pidana. Dan bukan diputusi sendiri seperti itu,” imbuh Didik.

Untuk itu, saat ini pihaknya berupaya untuk mencari kejelasan dari para terduga tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dapat memunculkan tersangka lain. Mnurutnya, nanti di persidangan, Majelis Hakim juga akan mempertanyakan soal siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Kalau sekarang upayanya iya. Nanti di persidangan kan hakim juga akan tanya. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang mengetahui. Dan seorang koordinator ini, kalau anak buahnya melakukan tindakan korupsi dan dia tidak mengetahui, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Nah ini bagian dari korupsi. Nah seharusnya, kalau saudari Penny ini ditahan, koordinatornya juga harus kena,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Kejari Ambon Periksa Empat Saksi, Bidik Tersangka Korupsi Gedung MIPA – Kliktimes.com

Lebih lanjut ia berpendapat bahwa seharusnya setelah Polisi melakukan pengembangan, dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindakan serupa itu.

“Jadi seharusnya, kalau tersangka menyebut beberapa nama, polisi seharusnya memanggil orang-orang tersebut. Lalu diperiksa, dan dikorek keterangannya. Bahkan mungkin bisa saja sangkaan pelanggarannya lebih berat lagi. Sebab seniornya Penny ini melakukan, mengetahui dan diam saja. Kalau koordinatornya, penyalahgunaan kewenangan. Dan itu bagian dari tindakan korupsi,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DaerahDesa KanigoroKecamatan PagelarankorupsiKorupsi Dana Bansospkh

Comments 2

  1. Ping-balik: Google Search Pakai Ilustrasi Kesenian Daerah di HUT ke 76 RI - KlikTimes
  2. Ping-balik: PT Askrindo Bantu Mobil Pintar dan Sembako untuk Guru dan Murid PAUD di Daerah 3T - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional, Masuk 3 Besar Quick Wins Presisi 2025

Ambulans Gratis Polres Gresik, Penjemput Harapan Pasien Bawean

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

2026, DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Perizinan Investasi

Hari Guru Nasional, Pendidikan di Gresik Harus Menyenangkan

Lapas Malang Dorong Pemberdayaan Generasi Muda Lewat Magang Kemnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

BERITA LAINNYA

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved