JAVASATU-GRESIK- Jelang malam pergantian tahun baru 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Kogartap 0817/Gresik mengamankan sebanyak sebanyak 926 botol minuman keras (Miras) dari tiga titik yang berada di kawasan Jalan Kapten Dulasim Kecamatan Kebomas Gresik, Kamis, (30/12/2021).

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, operasi ini untuk meminimalisir miras di Kabupaten Gresik dan mencegah pesta miras di malam pergantian Tahun Baru 2022.
“Kita akan terus melakukan penertiban di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik untuk mencegah dari miras,” kata Suprapto.
Dia menambahkan, selain itu juga akan dilakukan operasi berikutnya yang sudah masuk target operasi (TO).
“Kami sudah ada TO. Karena pergantian malam tahun baru sangat rawan sekali bagi pemuda pemudi yang merayakan tahun baru. Selain itu akan mengetatkan pengawasan untuk miras di Kabupaten Gresik” Suparpto mengakhiri.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono menjelaskan, sudah pernah disampaikan lewat media terkait penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tidak hanya perda terkait dengan gepeng, angklung, badut, namun demikian Perda terkait dengan miras atau lainnya.
“Ini kami buktikan bahwa hasil kegiatan kami hasil investigasi selama satu bulan dengan anggota dan terwujud dengan sempurna dengan tiga titik sasaran di Jalan Kapten Dulasim. Ada ratusan botol miras yang terdiri dari bir bintang dan bir hitam,” kata dia.
Sedangkan tiga titik yakni Cafe Nita, Cafe Giras, Cafe Violet, cafe malik atau Aulia ini berada di Desa Segoromadu dan cafe Maharani ini masuk di Kelurahan Tenggulunan Kecamatan Kebomas Gresik.
“Dan perlu diketahui di sana tidak termasuk di Karang Giring, karena menurut penjelajahan disana tidak ada cafe atau warung. Sedangkan untuk pemilik cafe akan dilakukan pemanggilan di hari Senin 3 Januari 2022” tegas Sulyono.
Dia membeberkan, kemudian untuk pemilik cafe yaitu Budi dengan cafe Maharani di Tenggulunan, RT 001/001, Kecamatan Kebomas dengan lokasi di Kelurahan Tenggulunan Kecamatan Kebomas, nama pemilik Hari Susanto di Desa Srigande RT 001/002 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan berada di lokasi Tenggulunan Kecamatan Kebomas dan nama pemilik Abdul Malik, Jokotole Desa Sumur Koneng Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berada di Tenggulunan Kecamatan Kebomas.
“Nah untuk pemilik cafe sudah kami beri panggilan untuk hari Senin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Dikatakan juga, dalam operasi anggota Satpol PP bersama Kogartap 0817/Gresik yang dipimpin langsung oleh Kapten Cpm, Amri bersama anggotanya.
“Terima kasih banyak kepada beliau yang sudah membekap kegiatan kami malam ini. Dan ini waktunya sangat tepat jelang malam pergantian tahun baru,” jelasnya.
Sementara, Pasi Ops Sub Kogartap 0817/Gresik, Kapten Cpm, Amri mengatakan, bahwa akan terus melakukan penertiban di Gresik.
“Kami akan terus melakukan penertiban dalam pergantian malam tahun baru kepada para pemuda pemudi yang merayakan malam pergantian tahun baru dan tentunya juga menertibkan miras di Kabupaten Gresik,” tegas dia yang baru menjabat satu bulan setengah di Gresik. (Bas/Nuh)