Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten Malang akan memfasilitasi dua dari enam gugatan yang dilayangkan atas hasil Pilkades serentak pada 30 Mei lalu, yang dinilai persyaratannya memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap sengketa hasil pilkades serentak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan dua gugatan itu akan dibahasa dan diberikan tanggapa dalam waktu dekat.
“Senin nanti kita akan berikan jawaban kepada calon Kepala desa dari enam desa yang mengajukan surat keberatan terkait hasil pilkades tersebut, dan nanti akan ditanggapi langsung oleh bapak Plt Bupati Malang,”ungkap Suwadji, Sabtu (20/7/2019).
Ia menjelaskan, jawaban yang akan disampaikan nanti bukan untuk menghakimi tetapi hanya bersifat tanggapan. Suwadji membeberkan sesuai ketentuan, mekanisme pengajuan surat keberatan, pertama disampaikan kepada panitia pemilihan tingkat desa, dilanjutkan ke desa dan ke kecamatan, yang dilanjutkan ke Bupati.
“Keberatan yang disampaikan itupun langsung dipelajari, untuk memastikan, keberatan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dipelajari jenis keberatannya apa, apakah hasil atau lainnya. Jika keberatannya terkait pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana maka disarankan untuk melapor ke polisi,’’ tukasnya.
Lanjut dia, pada tahap pembahasan nantinya Pemkab Malang bakal memanggil panitia pilkades sampai dengan saksi serta desk Pilkades tingkat Kecamatan, dan Desk Pilkada tingkat Kabupaten.
“Kami panggil untuk diklarifikasi semua , hasil klarifikasi tersebut kita bahas dan hasilnya kami disampaikan langsung oleh Plt Bupati,”ujar Suwadji. (sup/J2)