email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tim Raimas Kalamunyeng Gresik Gagalkan Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
10 Maret 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Patroli rutin yang digelar Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik pada Senin (10/3/2025) dini hari berujung pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah aksi mereka terendus oleh petugas di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

(Foto: Ist)

Awalnya, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan suara sound horeg di Kecamatan Driyorejo. Namun, saat melanjutkan patroli ke wilayah Gresik Kota, tim mencurigai empat orang yang berkumpul di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Ketika didekati, mereka melarikan diri dengan sepeda motor, memicu aksi pengejaran oleh petugas.

Salah satu pelaku yang mengendarai Honda Vario merah berhasil diamankan di Jalan Panglima Sudirman. Kecurigaan bertambah saat tim memeriksa pemilik rumah yang menjadi lokasi berkumpulnya pelaku, dan terbukti satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tidak berhenti di situ, tim terus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Di sana, seorang pelaku lain berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku yang tertangkap diketahui berinisial ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, Honda NMAX dan Honda Vario.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan Tim Raimas Kalamunyeng dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan dan memastikan wilayah Gresik tetap kondusif. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

BacaJuga :

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Cekcok di Warung Seafood Singosari Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap warga lebih waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikSat Samapta Polres GresikTim Raimas Kalamunyeng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

BERITA LAINNYA

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved