email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kecamatan Tajinan Malang Tuntas PTSL

by Agung Baskoro
2 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kecamatan Tajinan telah menuntaskan pengukuran 16.200 bidang tanah milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa)

Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil mengatakan, di Kecamatan Tajinan dinyatakan lengkap dalam raihan PTSL.12 diantanya sudah tersertifikasi.

“Di Tajinan ini, kami (BPN Kabupaten Malang) telah menyelesaikan sebanyak 16.200 bidang sertifikat di 6 desa/Kelurahan,” ucap Laode saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Tajinan, Rabu (2/3/2021).

Laode menjelaskan, keberhasilan sertifikat hak tanah di Kecamatan Tajinan ini tidak lepas dari peran Camatnya yang menjadikan Kecamatan lengkap pendaftaran tanah.

“Alhamdulillah, Kecamatan Tajinan ini bisa menjadi kecamatan lengkap, karena seluruh bidang tanah yang ada di desa-desa Kecamatan Tajinan sudah dialokasikan pendaftaran tanah, dan sudah kami laksanakan, hari ini (Rabu 2/3/2022) secara simbolis 30 sertifikat yang diwakili 6 desa kami bagikan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, saat membacakan amanah dari Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan PTSL.

“Dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah,” ujarnya.

BacaJuga :

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

Baca Lainnya: Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Operasi Semeru 2022, Bagikan Helm Gratis

Dengan begitu, lanjut Wahyu, pelaksanaan bembangunan Nasional yang bertitik berat pada bembangunan ekonomi, maka masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas bidang tanah, untuk kepastian hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

“Itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menter Agraria dan Tata Ruang merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan, mengingat tujuan pentingnya upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: bpn kabupaten malangKecamatan Tajinanptsl

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

ADVERTISEMENT

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved