JAVASATU.COM-MALANG- Kecamatan Tajinan telah menuntaskan pengukuran 16.200 bidang tanah milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil mengatakan, di Kecamatan Tajinan dinyatakan lengkap dalam raihan PTSL.12 diantanya sudah tersertifikasi.
“Di Tajinan ini, kami (BPN Kabupaten Malang) telah menyelesaikan sebanyak 16.200 bidang sertifikat di 6 desa/Kelurahan,” ucap Laode saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Tajinan, Rabu (2/3/2021).
Laode menjelaskan, keberhasilan sertifikat hak tanah di Kecamatan Tajinan ini tidak lepas dari peran Camatnya yang menjadikan Kecamatan lengkap pendaftaran tanah.
“Alhamdulillah, Kecamatan Tajinan ini bisa menjadi kecamatan lengkap, karena seluruh bidang tanah yang ada di desa-desa Kecamatan Tajinan sudah dialokasikan pendaftaran tanah, dan sudah kami laksanakan, hari ini (Rabu 2/3/2022) secara simbolis 30 sertifikat yang diwakili 6 desa kami bagikan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, saat membacakan amanah dari Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan PTSL.
“Dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah,” ujarnya.
Baca Lainnya: Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Operasi Semeru 2022, Bagikan Helm Gratis
Dengan begitu, lanjut Wahyu, pelaksanaan bembangunan Nasional yang bertitik berat pada bembangunan ekonomi, maka masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas bidang tanah, untuk kepastian hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.
“Itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menter Agraria dan Tata Ruang merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan, mengingat tujuan pentingnya upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)