JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H. Chusnul Aqib atau yang akrab disapa Gus Aqib menyoroti kemiskinan dan penggunaan plastik sekali pakai di Kabupaten Gresik. Hal ini diungkapkan saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2023 pada Sabtu (29/7/2023) bertempat di Ponpes Tarbiyatut Tholibin, Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Di hadapan tokoh masyarkat, warga dan kader, Gus Aqib mengulas dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu, Perda no. 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Menurut Gus Aqib, mengatasi masalah kemiskinan dan penggunaan sampah plastik adalah hal yang menjadi krusial dalam kehidupan manusia. Dua topik ini tidak bisa terselesaikan manakalah tidak ada komitmen bersama antara pemangku kebijakan dengan masyarakat.
“Manusia harus bersahabat dengan lingkungan, jangan sampai kita mengeksploitasi alam berlebihan. Juga penggunaan plastik sekali pakai perlu dikurangi, karena kalau berlebihan ini bisa menimbulkan efek kurang bagus terhadap lingkungan kita,” ungkap politisi PKB Gresik ini.
Untuk itu, perlu adanya pengendalian penggunaan plastik sekali pakai. Dan ini diawali dari kesadaran masing-masing individu. Selain ada kebiajakan dari Pemerintah.
“Semoga warga bisa memahami akan bahaya penggunaan sampah plastik secara berlebihan,” jelasnya.

Terkait kemiskinan, Gus Aqib menyampaikan, menurunkan tingkat kemiskinan dapat teratasi apabila ada kolaborasi yang baik antara pengaku kebijakan dengan seluruh elemen masyarakat.
“Tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi sulit serta mustahil ini bisa diatasi, karena kita tahu bahwa kemiskinan itu multidimensi dan multisektor, maka upaya masif dan sungguh sungguh itulah yang kita harapkan agar masalah ini tidak hanya wacana saja tapi perlu action,” tandas Gus Aqib yang juga aktivis NU ini. (Hoo/Arf)