JAVASATU.COM-GRESIK- Dua anggota DPRD Kabupaten Gresik yaitu Hj. Hudaifah dan Abdullah Munir mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) tahap IV tahun 2022 peraturan daerah (Perda), bertempat di kediaman Hj. Hudaifah Desa Manyarejo Kecamatan Manyar pada Minggu (24/7/2022).

Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj. Hudaifah menerangkan, salah satu fungsi DPRD adalah legislasi. Maksudnya fungsi untuk membuat Perda bersama kepala daerah. Selanjutnya setelah disahkan kepala daerah dan sebelum diberlakukan, maka perlu adanya sosialisasi ke masyarakat.
“Meskipun demikian operasional produk perda tersebut tetap mendapat pengawasan dari dewan” jelasnya.
Di hadapan peserta sosialisasi, Hj. Hudaifah mengatakan, peran pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap pengejawantahan hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti, pengaturan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram. Jadi ada koridor atau batasan yang jelas, aktivitas mana bisa digolongkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perlu adanya hukuman atas pelanggaran terhadap aturan tersebut agar jera dan tidak mengulangi lagi” terangnya.
Hj. Hudaifah mencontohkan, misal dumptruk yang mengangkut pasir atau tanah uruk wajib memasang terpal sebagai penutup bak, agar muatannya tidak terbang atau jatuh menimpa pengguna jalan lain dan mengotori jalan, sehingga berakibat laka lantas. Apabila tidak dipasang maka perlu punishment kepada sopir dumptruk tersebut oleh instansi terkait.
Dia juga mencontohkan, demi mewujudkan kemandirian desa maka pemerintah desa harus bisa menggali dan mengelola potens yang ada di desa melalui pemberdayaan masyarakat desa setempat.
“Perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah desa, BPD dan elemen masyarakat lainnya untuk mendukung program pembangunan desa mewujudkan desa mandiri. Begitu juga pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait” ungkapnya.
Legislator asal Manyarrejo ini juga meminta kepada masyarakat kalau ada masalah agar tidak segan menyampaikan aspirasinya. Sehingga wakil rakyat (anggota DPRD) bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPRD Gresik Abdullah Munir menyampaikan bahwa peraturan daerah Kabupaten Gresik yang disosialisasikan kali ini, diantaranya perda No.2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan perda No. 7 Tahun 2021 tentang desa wisata.
Abdullah Munir juga menyoroti terkait upaya pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah desa untuk mengelola potensi yang ada di desa, salah satunya melalui wisata desa, dengan disahkannya perda No. 7 tahun 2021 tentang wisata desa.
” Upaya ini ke depan akan bersifat multiplayer effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan membuka kesempatan bekerja dan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di desa, lalu banyak berkembangnya UMKM. Jadi rakyat diberdayakan untuk maju dan sejahtera melalui wisata desa,” ungkapnya. (Bas/Nuh)