JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota DPRD Gresik dari fraksi Amanat Pembangunan, Hj Lilik Hidayati SE terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat Gresik.

Sabtu (2/9/2023), anggota DPRD Gresik yang tergabung dalam Komisi 2 itu melakukan sosialisasi dua Perda Kabupaten GResik kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas.
Dua Perda itu adalah, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Sosialisasi diikuti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Karang Taruna, PKK, Ketua RT dan RW, Fatayat, Muslimat di kelurahan Kawisanyar.
Menurut Lilik, Perda Kabupaten Gresik harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui dan paham akan fungsi dan manfaatnya.
“Seperti saat ini, warga diberikan pemahaman tentang Perda Ketenagakerjaan dan Penyakit Menular. Dan ini warga harus paham,” kata Lilik saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gresik tahap VII tahun 2023 di kelurahan Kawisanyar.
Lilik menyampaikan, Kabupaten Gresik merupakan salah satu kota industri di Jawa Timur, untuk itu, terkait penyerapan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Untuk itu, warga harus paham Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur tentang tenaga kerja lokal. Mulai dari kebutuhan sumber daya nya, kriterianya hingga ketermpilannya,” terang Politisi PPP Gresik ini.
“Kemudian penyerapan tenaga kerja lokal ring satu, menjadi prioritas perusahaan dalam hal perekrutan selain dari ring satu,” imbuh Lilik.
Untuk itu, Lilik juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawasi fungsi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Selain penyerapan juga terkait tingkat kesejahteraan, pengupahan, perselisihan hubungan industrial dan K3 buruh atau tenaga kerja di lingkup perusahaan,” ujar Lilik menguraikan.
Selain itu, Lilik juga memaparkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Menurut dia, penanggulangan penyakit menular menjadi tugas pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi hingga daerah,
“Agar masyarakatnya sehat, dengan kondisi sehat maka kita dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Apabila ada penyakit menular maka anggaran dari Kementerian kesehatan turun ke provinsi lalu ke pemerintah daerah, agar segera dapat ditangani dan tepat sasaran,” terang Lilik.
Hadir dalam sosialisasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Mukhibatul Khusnah MM. Menurut dia, penyakit menular merupakan penyakit yang ditularkan baik dari manusia ke manusia, hewan ke manusia atau sebaliknya. Untuk itu perlu sekali diperhatikan pencetusnya, sehingga bisa menentukan cara penanganannya.
“Kegiatan sosialisasi penanggulangan penyakit menular ke masyarakat agar mengetahui dan paham, beda apa itu penyakit menular dan non menular. Sehingga ketika kita sakit segera dapat ditangani, karena sudah tahu penyebabnya. Dimana selain peran pemerintah dan stakeholder lainnya juga masyarakat, sebagai upaya memutus mata rantai penularannya,” ungkap Khusnah.
Lebih dalam Khusnah menerangkan. penyakit menular dari manusia ke manusia contohnya penyakit HIV AIDS, penyakit kulit, penyakit paru-paru dan masih banyak lagi.
“Kalau dari hewan ke manusia, contohnya Demam berdarah Dengue oleh nyamuk Aedes Aigepthy, penyakit malaria oleh nyamuk anoples, cikungunya oleh nyamuk dan lain sebagianya,” urai Khusnah.
Khusnah menambahkan, pemerintah telah memberikan jaminan kesehatan secara nasional seperti KIS, BPJS kesehatan kemudian UHC untuk warga yang belum terkover KIS maupun BPJS kesehatan.
“Untuk itu masyarakat harus bisa menggunakan fasilitas tersebut ketika kondisi sakit berobat ke puskesmas maupun rumah sakit,” tandas Khusnah. (Bas/Nuh)