JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kabupaten Malang melaksanakan dua agenda sidang paripurna, Selasa (16/7/2024) sore. Yakni penandatanganan Kebijakan Umum APBD Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2024 dan penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan ada beberapa perubahan dalam pembahasan yang sudah dilakukan berdasarkan asumsi prognosis pada semester pertama.
“Karena adanya SiLPA tahun 2023, sehingga harus dimasukkan di tahun 2024 karena ada perbedaan dengan perencanaan,” ujar Darmadi.
Menindaklanjuti hal itu, Darmadi menyampaikan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kenaikan SiLPA sehingga sekitar 200 miliar rupiah harus dialokasikan kembali.
“Hasil audit BPK kemarin, kenaikan SiLPA, ada sehingga ini bisa digerakkan, hampir 270 sekian milar. Tetapi hampir 200 sekian harus dialokasikan kembali karena berbentuk mandatory,” tambahnya.
Ia menjelaskan dengan rinci mengenai perubahan-perubahan yang terjadi di dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Salah satunya ada belanja transfer, DBHCT, dan juga SiLPA.
“Perubahannya itu dari sisi pendapatan, karena ada belanja transfer, DBHCT, trus kemudian ada SiLPA, sehingga perubahan pendapatan ini harus diubah dalam PAK,” Darmadi menjelaskan.
Karena adanya peningkatan pendapatan, otomatis anggaran belanja ikut bertambah di tahun 2024. Yang awalnya hanya 4,7 triliun rupiah menjadi 4,9 triliun rupiah.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, adalah sebagai berikut:
Pendapatan direncanakan sebesar Rp4.687.551.405.720,84 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.035.841.915.836,84; Dana Pendapatan Transfer sebesar Rp3.643.930.725.884; dari Pendapatan Daerah lain-lain Yang Sah sebesar Rp7.778.764.000 merupakan hibah.
Sedangkan Belanja Daerah setelah perubahan, yakni direncanakan sebesar Rp4.955.701.899.709,15, terdiri dari Belanja Operasi dan Modal sebesar Rp4.191.212.947.432,45; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.333.837.401; Belanja Transfer sebesar Rp759.155.114.875,70. (Adv/Jup)