JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menindaklanjuti aduan pemilik unit Apartemen Icon Mall terkait belum selesainya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tuntutan itu mencuat dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menyebut sebanyak 700 lebih pemilik unit di Tower A dan B Icon Mall menuntut kepastian legalitas AJB dan SHM, penyesuaian biaya service charge, serta pembentukan ulang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Para pemilik unit meminta kejelasan AJB dan SHM karena sudah lima tahun tak kunjung diberikan. Mereka juga mendesak agar P3SRS dibentuk ulang secara demokratis, bukan ditunjuk sepihak oleh developer,” ujar Syahrul Munir usai rapat.
Dalam forum tersebut, DPRD Gresik merumuskan sembilan poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak pengembang. Di antaranya, developer diminta membentuk panitia musyawarah dan menggelar pemilihan pengurus P3SRS pada 31 Mei 2025. Pemilik unit juga harus menerima data pertelaan dan daftar pemilik secara lengkap, yang diserahkan langsung oleh developer.
Komitmen Developer
Perwakilan developer Icon Mall, Yunarni, menyatakan pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD. Ia mengakui proses AJB masih terkendala pemecahan PBB yang kini sedang dikoordinasikan dengan Pemkab Gresik melalui BPPKAD.
“Pecahan sertifikat sudah selesai, tinggal pemecahan SPPT sekitar 700 unit. Semua rekomendasi akan kami laporkan ke manajemen,” kata Yunarni.
Terkait service charge, Yunarni menegaskan bahwa besaran tarif belum final dan akan ditentukan setelah terbentuknya P3SRS definitif.
Desakan Warga
Perwakilan pemilik unit, Hariso, menekankan bahwa tuntutan legalitas AJB dan SHM telah diajukan sejak satu tahun setelah pelunasan.
“Seluruh 792 pemilik sudah lunas. Sertifikat bertelaah dan AJB mestinya sudah lama bisa diselesaikan,” kata Hariso.
Ia juga menyoroti masa jabatan pengurus P3SRS lama yang sudah habis. Menurut Kepmen PUPR Nomor 14 Tahun 2021, pengurus P3SRS harus dipilih langsung oleh pemilik unit, bukan ditunjuk oleh pengembang.
Isi Rekomendasi DPRD Gresik:
-
Pemindahan unit dari Tower B ke Tower A tanpa biaya tambahan atau pengembalian dana.
-
Kompensasi 3 persen untuk keterlambatan serah terima unit.
-
Kompensasi service charge diberikan setelah pembentukan P3SRS.
-
Pemilihan pengurus P3SRS digelar 31 Mei 2025, difasilitasi developer dan didampingi dinas terkait.
-
Pemecahan SPPT ditarget rampung sebelum 21 Mei 2025.
-
Proses AJB dilakukan usai pembayaran BPHTB (oleh pembeli) dan PPh (oleh developer).
-
Penyesuaian biaya PBB dan asuransi dilakukan secara transparan.
-
Pengurus sementara P3SRS dilarang menaikkan tarif service charge.
-
Penetapan tarif service charge dilakukan oleh pengurus P3SRS definitif.
Rapat audiensi ini dihadiri Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dawam, serta anggota DPRD Nur Saidah, Abdullah Munir, dan Yuyun Wahyudi. Turut hadir perwakilan developer, pemilik unit, dan dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Permukiman, DPMPTSP, serta BPPKAD. (Bas/Arf)