JAVASATU-GRESIK- Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap IV tahun 2021, Minggu (7/11/2021) bertempat di Kantor DPC PKB Gresik, Jalan RA Kartini.

Hadir, Ketua PKB Gresik yang sekaligus menjabat Ketua DPRD Gresik H Moch Abdul Qodir, anggota DPRD Gresik dari fraksi PKB antara lain, Syaikhu Busyiri, Syahrul Munir, serta sejumlah pengurus PKB tingkat ranting hingga cabang. Kegiatan diikuti masyarakat yang berada di Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan ini, agar masyarakat bisa memahami isi dari peraturan, sehingga manfaat dari peraturan tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat juga.
“Dalam satu tahun minimal tujuh kali wakil rakyat ini bertemu dengan masyarakat. Seperti saat ini untuk mensosialisasikan program peraturan perundang-undangan. Ada juga untuk mendengarkan suara atau usulan masyarakat” terang Cak Qodir sapaan akrabnya, Minggu (7/11/2021).
Cak Qodir berharap, masyarakat Gresik memberikan usulan atau menyalurkan aspirasi melalui wakil rakyat yakni DPRD Gresik.
“Usulan atau aspirasi itu akan kami teruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Bila usulan yang sudah masuk ke DPRD dan sudah diteruskan ke pemerintahan belum terealisasi maka wajib diertanyakan” ujar Cak Qodir.
Cak Qodir mencontohkan, dalam program Nawa Karsa Pemkab Gresik yang salah satu programnya adalah, dengan membawa KTP saja bisa untuk periksa kesehatan, tapi jika belum terealisasi maka wajib dipertanyakan.
“Nah, itu jika masyarakat ingin bertanya monggo ke DPRD Gresik nanti akan kami sampaikan. Saya berharap agar pelaksanaan program KTP untuk bisa mengurus apa saja bisa terealisasi pada tahun 2022 mendatang” ungkap Cak Qodir.
Terkait banjir luapan Kali Lamong yang melanda di sejumlah kecamtan di Gresik Selatan Cak Qodir mengaku sudah memberikan masukan kepada Pemkab Gresik, “bila tidak ada alat untuk pengerukan ya beli saja karena keadaan sangat mendesak”.
“Untuk pak Syaikhu dari komisi I dan mas Syahrul Munir komisi II agar sering-sering turun ke bawah dan OPD- OPD agar bisa mengetahui aspirasi masyarakat yang belum terealisasi” tandas Cak Qodir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik fraksi PKB, Syaikhu Busyiri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir mengikuti sosialisasi peraturan perundang undangan tahap IV tahun 2021.
“Terutama kepada karang taruna se-Kecamatan Gresik dan Kebomas yang hadir saat ini. Semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat” ungkap Syaikhu Busyiri.
Selanjutnya, anggota DPRD Gresik fraksi PKB, Syahrul Munir mengatakan, jika ada permasalahan bahkan keluhan terkait pemerintahan, dirinya meminta masyarakat untuk menyampaikan ke wakil rakyat.
“Monggo keluhan jenengan tentang pemerintahan disampaikan ke saya. Saya ini sebagai wakil panjenengan di DPRD Gresik” ujar Syahrul Munir.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama diikuti oleh karang taruna kecamtan Gresik dan Kebomas, dan sesi kedua diikuti oleh Fatayat NU kecamatan Gresik dan Kebomas. (Bas/Saf)