JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang akhir tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat Paripurna pada Kamis (5/10/2023).
Empat ranperda yang diputuskan oleh legislatif bersama eksekutif melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan adalah, pertama Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kedua Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, ketiga Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan keempat Ranperda Tentang Smart City.
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda itu dipimpin oleh Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. Dan dihadiri Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, keduanya Wakil Ketua DPRD Gresik serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dalam rapat itu juga dilaporkan terkait lambatnya persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengungkapkan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian (Kemen) ATR/BPN turun.
Dia menerangkan, salah satu rekomendasi dalam persetujuan substansi tersebut yakni struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.
“Garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik,” lanjut Huda menerangkan.
Sementara penyesuaian terkait, masih Huda, luasan lahan sawah dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36. 641, hektar, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektar.
“Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas 27.770 hektar, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektar, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan,” imbuh Huda menjelaskan.
Sementara itu, usai rapat paripurna, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, lambatnya pengesahan ranperda RTRW dikarenakan persetujuan subtansi baru turun.
“Itu memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Yani.
Setelah Ranperda RTRW disahkan, kata Bupati Yani, akan berlaku ketentuan insentif dan disinsentif bagi pengusaha.
“Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi disinsentif. Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut,” tegas Bupati Yani mengakhiri. (Adv/Bas/Nuh)