JAVASATU.COM- GRESIK- Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, SE, MM melakukan sosialisasi Perundang-undangan tahap VIII tahun 2023 pada Minggu (12/11/2023) bertempat di Jalan Sunan Giri kelurahan Kawisanyar kecamatan Kebomas kabupaten Gresik.

Kegiatan sosialisasi dibagi dua sesi yang iikuti sebanyak 200 orang peserta meliputi Ketua RT RW, PKK, Karang taruna dan kader PPP. Hadir pula sebagai pemateri Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gresik Frida Pratiwi SH. Terlihat Ketua PAC PPP Kebomas H Mustofa Kamil.
Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Mamin) dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Lilik menyampaikan, DPRD Gresik dan Pemkab Gresik terus bersinergi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan. Salah satunya membuat peraturan daerah.
“Seperti yang telah dibahas saat ini yakni, Perda tentang makanan dan minuman serta Perda tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah. Masyarakat harus memahami perda itu, agar bisa diterapkan di lingkungannya,” ungkap Lilik.
Lebih lanjut Lilik menekankan, apabila masyarakat mengerti dan paham isi kedua perda, baik tentang makanan minuman dan zakat infak, maka akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Warga sangat penting memahami dan mengerti detil isi dua perda itu. Seperti yang ditanyakan oleh beberapa warga yang hadir,” ucap Politisi Perempuan PPP Gresik ini.
“Terutama warga juga harus memahami Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Dan juga sudah dibahas dalam sosialisasi ini,” tandas Lilik.
Sementara itu, dalam paparannya, Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gresik Frida Pratiwi SH menekankan, Perda makanan minuman (mamin) sangat perlu disosialisasikan. Terutama dalam hal perizinan.
“Ini untuk menghindari tumpang tindih perizinan dan peraturan. Karena ada tempat yang permanen dan semi permanen. Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan,” terang Frida.
Selain itu, terkain Perda mamin, yang perlu diperhatikan adalah tentang kualitas mamin yang dijual.
“Kualitas yang terpenting adalah yang berdampak untuk kesehatan. Maminnya harus sesuai standarisasi kesehatan,” imbuhnya menerangkan.
Ia menambahkan, apabila penerapannya Perda mamin bagus juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha.
“Juga memudahkan pengawasan standarisasi makanan minuman yang sehat sesuai peraturan,” pungkasnya. (Adv/Bas/Arf)