JAVASATU-GRESIK- Public hearing atau dengan pendapat masyarakat DPRD Gresik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap II tahun 2021, anggota DPRD Gresik fraksi PPP Hj. Lilik Hidayati, SE, MM membahas tentang pembangunan gedung.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas ini dihadiri Ketua PAC PPP Kebomas, Ketua PAC PPP Gresik, Pengurus AMK, Pengurus WPPP Kabupaten Gresik. Public hearing Lilik Hidayati juga melibatkan tim ahli dari Universitas Jember (UNEJ) Prof. Dr. Muhammad Qoiddin.
Diawal sambutan, Lilik mengucapkan terima kasih atas kedatangan masyarakat yang dalam acara public hearing.
“Saya ucapkan terima kasih untuk panjenengan sedoyo (anda semua) untuk hearing hari ini kita membahas retribusi pembangunan gedung, sejalan dengan tempat saya di komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan” ucap Lilik dihadapan audien, Sabtu (20/11/2021).
Lilik menerangkan, Raperda pembangunan gedung tujuannya untuk menata kembali izin pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik, agar menjadi layak huni atau layak pakai.
“Dengan Raperda baru. Dulu IMB sekarang menjadi PBG. Contoh merehap gedung dengan merubah bentuk harus mengurus izin tetapi bila tidak merubah bentuk atau luas tidak perlu persetujuan atau izin. Bila membangun gedung baru harus meminta izin pemerintah daerah. Surat izin termasuk kelengkapan pembangunan gedung atau IMB” papar Lilik Hidayati.
Lebih dalam Lilik menjelaskan, di Raperda juga diatur keringanan untuk membayar izin IMB atau PBG.
“Jadi bapak ibu bisa mengajukan keberatan tentang biayanya” tegas Lilik.

Dalam sesi tanya jawab salah satu perwakilan Muslimat NU Kebomas bernama Sayuna menanyakan cara mengurus IMB atau PBG. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Lilik “bisa datang langsung ke layanan perizinan satu atap di kompleks kantor Pemda Kabupaten Gresik. Nanti akan di jelaskan lebih lanjut” jawab Lilik dengan nada mengarahkan.
Baca Kliktimes.com: Harkanas ke-8, Bupati Blitar Berjanji Bakal Optimalkan Potensi Perikanan
Diakhir acara, Lilik berharap kegiatan ini bisa bermanfaat untuk memajukan masyarakat Gresik “semoga pertemuan hari ini bermanfaat bagi kita semua tetap jaga kesehatan” tandas Lilik.

Sementara itu, tim ahli dari Universitas Jember (UNEJ) Prof. Dr. Muhammad Qoiddin mengatakan, dewan memiliki tiga tugas, yang pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran, dan yang ketiga fungsi pengawasan.
“Untuk itu jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya, silahkan disampaikan melalui dewan (DPRD Gresik) agar aspirasi bisa tersampaikan kepada pemerintah setempat” tutur Prof. Dr. Muhammad Qoiddin. (Bas/Nuh)