JAVASATU.COM-GRESIK- DPRD Kabupaten Gresik terus melakukan Sosialisasi Perundang-undangan kepada masyarakat. Di tahap IX tahun 2023 ini, sosialisasi yang diprakarsai Sekretariat DPRD Gresik fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kredit Lunak dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Minggu (19/11/2023) bertempat di Jalan Sunan Giri, Kawisanyar, Kebomas anggota DPRD Gresik komisi 2, Hj Lilik Hidayati SE, MM melakukan sosialisasi Perda kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro dan Perda kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Sosialisasi dibagi dua sesi diikuti sebanyak 200 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Fatayat, Muslimat, Ketua RT RW, Karang Taruna dan Kader PPP. Hadir pula Camat Kebomas H.Jusuf Ansyori SH.MM, Ketua Muslimat PAC Kebomas Hj Sholikhah.
Acara dimoderatori Anis Sa’adah ini diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut sambutan Ketua Muslimat PAC Kebomas. Kemudian doa oleh Hj Masfufah.
Di hadapan peserta, Lilik fokus sosialisasi dua Perda. Menurut dia, usaha mikro sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah.
“Untuk itu, keberadaanya (usaha mikro-red) perlu diberdayakan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro di kabupaten Gresik dan oleh Pemda Gresik dibuatkan Perda,” imbuh Lilik menegaskan.
Fungsi Perda itu, ditekankan Lilik, untuk menekan risiko kredit lunak bagi usaha mikro.
“Selain ada UU nomor 23 tahun 2014 tentang undang-undang kredit, di Gresik diperkuat dengan Perda,” terang Lilik.
“Saya tidak boleh bosan dan bisa memberikan arahan supaya masyarakat tidak terkena Bank Tetel, Pinjaman Online (Pinjol) yang merusak dan menyusahkan masyarakat Gresik. Bank Gresik merupakan solusi bagi masyarakat.” tegasnya menambahkan.
Kemudian, di hadapan peserta sosialisasi, Camat Kebomas, Jusuf Ansyori menyampaikan materi Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perda ini ditetapkan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Masyarakat miskin adalah perseorangan atau kelompok yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya/ keluarganya dan dibuktikan dengan dokumen atau data yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan update data dilakukan/ dilaporkan 3 bulan sekali,” jelasnya. (Adv/Bas/Nuh)