JAVASATU-GRESIK- Dua Wakil Ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik H. Ahmad Nurhamim dan Hj. Nur Saidah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap I tahun 2022 di Kafe Menara Cerme, Minggu (30/1/2022) dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata.
Dalam paparannya, Ahmad Nurhamim yang akrab disapa Anha menjelaskan prinsip diselenggarakannya Desa Wisata.
“Ada tiga prinsip dalam pemberdayaan masyarakat. Potensi sekaligus pengembangan budaya serta kearifan lokal dan kelestarian alam. Perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sehingga, menurut Anha, dengan prinsip pemberdayaan masyarakat tersebut diharapkan melalui pengembangan Desa Wisata bisa meningkatkan nilai tambah di desa khususnya ekonomi masyarakat.
“Wajib hukumnya, melalui perda ini bisa terwujud Desa Wisata yang berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat” tegasnya.
Di kesempatan yang sama Hj. Nur Saidah juga menjelaskan maksud dengan adanya perda Desa Wisata ini.
“Adalah memberikan pedoman bagi penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kawasan pedesaan agar sesuai perencanaan pembangunan daerah” jelasnya.
Politisi cantik dari Partai Gerindra juga menekankan bahwa tujuan utama dari pengembangan Desa Wisata adalah peningkatan PAD.
“Tentunya tujuan akhirnya adalah Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga nantinya desa bisa mandiri” pungkasnya.
Perlu diinformasikan, Sosper Tahap I tahun 2022 serentak dilaksanan oleh 50 anggota DPRD Gresik di berbagai tempat selama bulan Januari-Februari 2022. (Bas/Arf)