JAVASATU-GRESIK- Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap I di kediamannya Desa Domas Kecamatan Menganti, Minggu (30/1/2022) dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Dalam pemaparannya, Mujid Ridwan menekankan pentingnya pemetaan potensi dan inovasi desa dalam pengembangan Desa Wisata.
“Perda ini mendorong desa menjadi Desa Wisata, untuk itu saya minta desa perlu melakukan pemetaan potensi desa agar muncul ciri khas yang menarik” kata dia.
Hal ini menurut dia perlu dilakukan agar investasi yang dilakukan untuk pembangunan Desa Wisata tidak sia-sia karena kurang diminati oleh masyarakat.
Selain itu, Mujid Ridwan juga menegaskan pentingnya inovasi dalam merancang Desa Wisata karena tantangan ke depan semakin kompleks.
“Dan jangan lupa, perlu adanya inovasi dalam merancang sebuah Desa Wisata, agar modelnya tidak itu-itu saja” tambah dia menegaskan.
Pengembangan Desa Wisata menjadi suatu keharusan, karena menurut Mujid Ridwan ke depan desa harus mandiri.
“Tidak selamanya desa dapat support dana dari pemerintah, oleh karena itu desa harus berkembang menuju desa mandiri, salah satunya dengan Desa Wisata ini” tandas Mujid Ridwan.
Baca Lainnya: Wujudkan Dayatangkal Strategis, Kasau Resmikan Koopsudnas
Sosper Tahap I serentak dilaksanan oleh 50 anggota DPRD Gresik di berbagai tempat selama bulan Januari-Februari 2022. (Bas/Arf)