email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

76 Hotel dan Restoran di Kota Batu Lolos Verifikasi Dana Hibah Kemenparekraf

Segera Terima Dana Hibah Pariwisata Rp. 15 Miliar

by Wiyono
13 Desember 2020
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Pemkab Gresik Gelontorkan Ratusan Paket Sembako untuk Nelayan di Manyar, Bungah, dan Sidayu

Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Sosial di Tiap Kecamatan

Javasatu,Batu- Sebanyak 76 pelaku usaha Hotel dan Restoran di Kota Batu Jawa Timur pada akhir tahun 2020 ini akan segera menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp 15 Miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) setelah dana tersebut diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan tidak semua Hotel dan Restoran di Kota Batu menerima dana hibah dari pemerintah pusat, tetapi setelah dilakukan verifikasi hanya terdapat 76 hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah akibat dampak Covid-19.

“Setelah diverifikasi, ada 76 hotel dan Restoran yang akan menerima dana hibah. Sedangkan PHRI sendiri dalam proses pencairan tidak ikut serta atau tidak cawe-cawe. Murni urusan pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha, dari rekening pemkot Batu langsung ke rekening Pelaku usaha” kata Sujud Hariadi, saat ditemui di kantornya Selecta Kota Batu, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, 76 Hotel dan restoran yang lolos verifikasi itu adalah Pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019 di daerah penerima hibah, Kedua, adalah hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata sampai pada sekarang ini tahun 2020.

“Berikutnya, adalah hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP yang masih berlaku dan berikutnya pelaku usaha wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019″ jelasnya.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Dana hibah pariwisata, kata dia, tidak utuh Rp 15 Miliar diterima pelaku usaha Hotel dan Restoran, tetapi sesuai aturan juklak dan Juknis itu hanya berkisar Rp 10 Miliar, sedangkan Rp 5 miliar nya atau 30 persennya digunakan Pemkot Batu untuk penanganan dampak dari Pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

Ramadan Berbagi, Lazisnu Banyutengah Gresik Bagikan 513 Paket Beras ke Warga

Salat Jumat di Wringinanom, Kapolres Gresik Ajak Warga Jaga Keamanan Ramadan

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Modus Polisi Gadungan, Pria di Malang Rampas Mobil Innova Saat Test Drive

Wabup Gresik Ingatkan Tawuran Sahur, Sekaligus Sosialisasikan Layanan Darurat 112

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Komunitas Pelapak Car Free Day Gresik Buka Puasa dan Santuni Yatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Modus Polisi Gadungan, Pria di Malang Rampas Mobil Innova Saat Test Drive

BERITA LAINNYA

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved