Imajinasi dan Realitas Politik
Oleh: Fajar SH – Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang
Bermunculannya wajah-wajah baru pada kontestasi elektoral Kota Malang dewasa ini adalah sebuah preseden, betapapun melekat bagi masyarakat Jawa tentang ramalan eskatologis di dalam konsep messianik atau millenarian, yang biasa disebut sebagai ratu adil; pada interval tertentu hal tersebut tampak terdekompresi oleh kesadaran eksistensial kredo vox populi vox dei, yang membuat posisi diametral para kontestan terasa begitu simetris.
Seandainya keadaan tersebut adalah status quo pada panorama demokrasi hari ini, tentu akan menjadi kabar baik bagi kita semua. Akan tetapi, fakta yang berlangsung justru ringkihnya resistansi masyarakat terhadap praktik ‘politik uang’ yang hari ini sudah menjadi rahasia umum bahkan lumarah, yang mau-tidak mau harus diterjemahkan sebagai pendegradasian marwah kita sebagai sebuah bangsa.
Meminjam Martin Shefter di dalam bukunya yang berjudul Political parties and the State yang menyebut istilah ‘patronase’ yakni sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja, pegiat kampanye, dan lain-lain dalam rangka mendapatkan dukungan politik dari mereka. Pararel dengan pernyataan di atas, Paul Hutchcroft di dalam risalahnya yang berjudul The Politic of Privilege menyebutkan istilah ‘klientelisme’ yaitu karakter relasi antara politisi dan pemilih atau pendukung yang terkait dengan politik uang.
Hal tersebut bisa dilihat dari hasil laporan Faizulhaq Al Arif, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Malang (Unisma) yang pada tahun 2023 lalu melakukan penelitian untuk kepentingan skripsi dengan judul ‘Pengaruh Politik Uang terhadap Partisipasi Politik dan Keputusan Memilih Masyarakat di Kota Malang’ dengan objek Pilkada Kota Malang tahun 2018 dengan sebuah kesimpulan: 1) Politik uang memiliki presentase 69,61% (berdasarkan skala); 54,8% kategori sedang (bersdasarkan kategorisasi data). Partisipasi politik dengan presentase 76,54% (berdasarkan skala); 99,5% kategori tinggi (berdasarkan kategorisasi data). Keputusan memilih dengan presentase 76,16% (berdasarkan skala); 76,3% kategori sedang (berdasarkan kategorisasi data). 2) Adanya pengaruh politik uang terhadap partisipasi politik dan keputusan memilih dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. 3) Politik uang berpengaruh terhadap partisipasi politik sebesar 2,4% dan berpengaruh terhadap keputusan memilih sebesar 5,7%.
Saya tidak tahu apa arti angka-angka pada hasil penelitian di atas terhadap demokrasi kita. Yang jelas, Kota Malang hari ini masih memiliki sekali banyak masalah yang harus diselesaikan. Sebut saja masalah inflasi tahunan sebesar 2,89% (yoy) dan 1,01% (ytd), 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat yang sepertinya sulit dipenuhi oleh pemerintah daerah, masalah banjir karena tata ruang yang problematik, angka stunting yang masih menginjak angka 17,3%, angka pengangguran yang masih 6,80%, ketersediaan lahan parkir, masalah parkir liar, macet, transportasi umum, dan lain-lain yang seharusnya tidak boleh kita tukar dengan politik uang yang sifatnya hanya sesaat.
Masalah-masalah di atas adalah nyata adanya, dan harus dijadikan momentum perubahan dengan menguji gagasan para calon pemimpin yang memiliki hasrat untuk berkuasa di pilkada 2024 nanti.
Untuk bisa sampai pada perubahan tersebut, kita harus menyandarkan pada sebuah klasifikasi, misalnya calon pemimpin yang akan datang harus memiliki kriteria sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Plato di dalam karyanya yang berjudul ‘The Republic’, yang membicarakan tentang keadilan dan negara ideal, sebuah karya yang ditulis dalam bentuk dialog-sokratik itu, yang terdiri dari 10 bab yang menurutnya sebuah negara yang ideal adalah negara yang menganut prinsip kebajikan (virtue) atau pengetahuan. Itulah sebabnya, bersandar pada pemikiran Socrates, Plato berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh seorang The Philosopher King atau pemimpin haruslah seorang filsuf, dalam arti seorang pemimpin menurutnya haruslah orang yang cerdas karena berpengaruh pada kebijakan yang nanti akan ia buat.
Meskipun demikian teori ini banyak mendapatkan kritik, beberapa di antaranya adalah Bertrand Russell penulis History of Western Philosophy dan Jostein Gaarder penulis buku Shopie’s World yang mengatakan bahwa negara ideal yang dimaksud oleh Plato adalah utopis merujuk pada The Republic bagian VIII yang menempatkan aristokrasi sebagai bentuk negara di urutan paling atas (aristokrasi-timokrasi-oligarki-demokrasi-tirani), yakni sebuah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh cendekiawan atau filsuf yang bijaksana yang berpedoman pada keadilan, karena secara harafiah aristokrasi bermakna: aristos paling baik dan kratein menguasai. Sehingga, aristokrasi dalam pengertian Plato berbunyi: “hanya warga negara yang paling baik dan paling cakap yang boleh diangkat menjadi pemimpin negara karena superioritas moral dan intelektualnya”.
Pada perkembangannya negara ideal Plato pernah diterapkan oleh bangsa Sparta, pemerintahan oleh para filsuf juga pernah diupayakan oleh Pythagoras dan Architas, negara Republik pernah didirikan di wilayah pesisir Spanyol, tapi semuanya mengalami kemunduran yang diakibatkan oleh peperangan dan persaingan dengan negara-negara lain.
Hari ini, ketika negara kita telah memilih bentuk negara republik dengan sistem demokrasi, di mana Kota Malang berada di dalamnya; muatan nilai-nilai etis dari pemikiran Plato tentang negara ideal dan The Philosopher King masih sangat relevan dengan keadaan Kota Malang yang tengah menyongsong Pilkada 2024 untuk memilih siapa calon pemimpin terbaik di antara yang terbaik. Bedanya, sosok the best of the best ini nanti dipilih oleh masyarakat, yang semoga dilakukan dengan rasionalitas, kewarasan, dan akal sehat mereka. (*)