
OPINI
KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran
Oleh: Dewi Ayu Lestari – Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan melalui berbagai program bantuan, salah satunya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini dirancang secara inovatif dengan memanfaatkan teknologi informasi, integrasi data nasional, serta sistem penyaluran bantuan yang lebih transparan dan efisien. Tujuannya jelas, yakni mempercepat akses bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta menekan angka putus sekolah.
Namun, di balik berbagai inovasi tersebut, pelaksanaan KIP di lapangan masih menyisakan persoalan serius, yakni ketidaktepatan sasaran. Tidak sedikit kasus ditemukan di mana siswa dari keluarga mampu justru menerima KIP, sementara peserta didik dari keluarga kurang mampu tidak terdata atau tidak memperoleh bantuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa inovasi yang diterapkan belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan mendasar dalam pendataan dan verifikasi penerima manfaat.
Ketidaktepatan sasaran tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari ketidaksinkronan data antarinstansi, keterbatasan validasi kondisi ekonomi secara aktual, hingga kurang optimalnya peran sekolah dan pemerintah daerah dalam pengawasan. Akibatnya, tujuan utama KIP sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan menjadi kurang efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial serta pemborosan anggaran negara.
Secara normatif, Kartu Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, khususnya dari keluarga kurang mampu. KIP diharapkan mampu menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Namun dalam praktiknya, persoalan ketidaktepatan sasaran masih menjadi problem klasik. Bantuan yang semestinya diterima kelompok paling rentan tidak jarang justru dinikmati oleh pihak yang relatif mampu. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan ketepatan sasaran bukan sekadar masalah administratif, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Salah satu penyebab utama kesalahan sasaran adalah basis data penerima yang belum sepenuhnya akurat dan mutakhir. Ketergantungan pada data administratif seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa verifikasi lapangan yang memadai membuka ruang kesalahan. Perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat kehilangan pekerjaan, bencana, atau krisis ekonomi sering kali tidak segera tercermin dalam data resmi.
Akibatnya, terdapat dua konsekuensi nyata. Pertama, siswa yang seharusnya berhak menerima KIP justru tidak terdata. Kedua, siswa yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi ini menegaskan bahwa inovasi KIP tidak cukup berhenti pada digitalisasi dan integrasi data semata.
Ketidaktepatan sasaran juga terjadi secara berantai, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima. Setiap tahapan yang lemah akan berdampak langsung pada hasil akhir penyaluran bantuan. Dalam konteks inilah konsep KIP Inovatif menjadi relevan, bukan sekadar sebagai jargon kebijakan, melainkan sebagai pendekatan baru yang menekankan ketepatan sasaran dan keadilan sosial.
Inovasi KIP seharusnya dimaknai sebagai perubahan cara pandang dalam merancang kebijakan pendidikan, yakni lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, partisipatif dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta berbasis pada realitas lapangan. Namun pada praktiknya, pendekatan ini masih terhambat oleh keterbatasan verifikasi kondisi ekonomi secara aktual, beban administratif di tingkat sekolah, serta lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Data penerima KIP dari tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan peningkatan jumlah penerima setiap tahun. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan, terutama di tengah krisis sosial dan ekonomi. Namun, peningkatan kuantitas tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan ketepatan sasaran. Sistem data yang terintegrasi tetap bergantung pada input awal yang belum tentu mencerminkan kondisi terkini keluarga penerima.

Program Kartu Indonesia Pintar merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Berbagai inovasi teknologi dan integrasi data telah diterapkan, namun belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran. Masih adanya penerima yang tidak sesuai kriteria serta peserta didik rentan yang belum terakomodasi menunjukkan perlunya evaluasi mendalam.
Ke depan, KIP Inovatif harus menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan keadilan sosial melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, penguatan verifikasi lapangan, serta peningkatan partisipasi sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, bantuan pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan dan memberikan dampak nyata bagi pemerataan pendidikan di Indonesia. (*)