JAVASATU-GUNUNG MAS- Menanggapi keluhan warga terkait kerusakan kondisi jalan rusak di ruas jalan Palangka-Kuala kurun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Gunung Mas mengaktifkan 9 titik posko terpadu untuk menghimbau angkutan Perusahan Besar Swasta (PBS) tidak melewati ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. Bahkan Pemkab Gumas melalui Bupati Jaya Samaya Monong berjanji tak akan tinggal diam terkait hal tersebut.

“Saya yang terdepan untuk kepentingan masyarakat Gunung Mas, Pemkab tidak pernah tinggal diam” tegas Bupati Jaya usai memantau kesiapan penanganan kerusakan jalan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, di Desa Tanjung Karitak, Selasa (4/1/2022).
Terpantau, pos terpadu tersebut berlokasi di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Rangan Tate, Sepang Simin, Desa Tanjung Karitak dan beberapa pos lainnya.
“Keputusan ini untuk menunda sementara truk angkutan PBS melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas terkait kondisi kerusakan ruas jalan itu” jelas Bupati Gumas.
Jaya menggaris bawahi, keputusan berakhir hingga jalan selesai diperbaiki secara optimal. Dia pun menegaskan kepada PBS yang berinvestasi di Gumas harus berkomitmen mendukung perbaikan kerusakan jalan yang ada.
Ketegasan Bupati Jaya dibuktikan dengan telah menyurati pihak PBS terkait penanganan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Diketahui, surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama yang dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 17 Desember 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, PBS diminta segera merealisasikan penanganan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas. Dan apabila hingga tanggal 3 Januari 2022 tidak ada realisasinya, Pemkab Gumas bersama pihak terkait akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari PBS yang ada, baru tiga PBS sektor pertambangan yang merespon surat tersebut dan bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas” ungkap orang nomor satu di kabupaten Gunung Mas tersebut.
Selanjutnya, tambah Jaya, bahwa perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas oleh PBS harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas.
“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar yang sudah ditetapkan” tegasnya.
Baca Lainnya: Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng
Terpisah, Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansyah, S.I.K menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya, bahwa dengan diresponnya anspirasi masyarakat terkait keluhan kerusakan jalan, maka, intinya pemerintah tidak tinggal diam dalam merespon anspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat luas, khususnya di kabupaten Gunung Mas untuk tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Dan dihimbau untuk tidak ikut turun ke jalan.
“Pemerintah sudah merespon terkait semua keluhan masyarakat, upaya-upaya telah dilakukan dalam rangka respon percepatan perbaikan jalan Kuala kurun-Palangka Raya, terkait aksi 5 Januari 2022″ tutur Kapolres.
Pihaknya telah menyiapkan pengamanan dalam rangka menjaga situasi aman dan kondusif.
“Sebab, dalam aksi tersebut, tidak ada penanggungjawab, sehingga apabila terjadi situasi tidak kondusif, masyarakat sendiri yang menanggungnya” tukas Kapolres Gumas, AKBP Irwansyah, S.I.K. (Pop/Bik/Saf)