email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nah Ini Akar Permasalahan Tembok Perumahan Green Village Berdiri, DPKPCK Kabupaten Malang Tidak Jeli

by Agung Baskoro
26 Januari 2022

JAVASATU-MALANG- Usai Komisi lll DPRD Kabupaten Malang mendatangi lokasi berdirinya tembok pembatas Perumahan Green Village di Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari yang disoal warga sekitar karena dianggap membatasi hubungan antar keduanya menyimpulkan untuk segera di bongkar dengan tenggang waktu 7×24 jam pada Senin (24/2/2022).

Kondisi tembok pembatas. (Foto: Istimewa)

Dan pada kemarin Selasa (25/1/22) Komisi ll DPRD Kab Malang juga mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan temuan baru yaitu terkait perizinan dan siteplan pengembangan perumahan tersebut.

Dalam proses pembangunan perumahan diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Yang pertama yakni PT Bathara yang kemudian pailit. Dan sejak tahun 2019 melalui proses lelang, pengembangan perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana.

“Ternyata muncul ada masalah di sini. Dimana pengembang yang lama yang telah pailit itu masih belum jelas bagaimana siteplannya. Dan pengembang yang baru, itu siteplannya sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya hingga akhirnya terbit perizinannya,” ujar Wakil Ketua Komisi ll H Mustofa, Selasa (25/1/2022).

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Malang, H Mustofa. (Foto: Istimewa)

Pria yang juga akrab disapa Gus Top juga menemukan kesalahan pada siteplan yang baru, hingga akhirnya disetujui dan muncul rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

“Yang saya sesalkan bahwa dalam proses penasehatan proses perizinan siteplan, itu kan Dinas Cipta Karya, itu saya rasa kurang jeli. Karena siteplan baru tahun 2019 ini kayaknya tidak sama dengan yang dulu. Kenapa tidak dilihat oleh Cipta Karya kalau siteplan yang baru ini ada rumah warga disana. Yang memberi rekomendasi izin siteplan kan cipta karya,” terangnya.

Gus Top juga menangkap kesalahan pada pagar pembatas itu, dimana pada pendiriannya harus mempunyai izin mendirikan bangunan sendiri (IMB).

BacaJuga :

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

“IMB antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri. Nah pagar atau tembok yang dimaksud itu tidak ada IMB-nya,” tegas Mustofa.

Baca Lainnya: Maling Masuk Kampung Gebuki, Kalau Harimau…Ih Ngeriii…

Sehingga menurutnya, tanpa harus menunggu 7×24 jam, tembok tersebut bisa saja untuk langsung atau segera dibongkar. Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau pagar itu tidak ber-IMB, saya tadi bilang ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), koordinasi saja ke Satpol PP, ya sudah pagar itu dibongkar saja. Ngapain nunggu 7 hari, orang gak ber-IMB kok,” pungkas Gus Top. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa CandirenggoDPKPCK Kabupaten MalangH. MustofaKecamatan SingosariKomisi II DPRD Kabupaten Malangkomisi III dprd kabupaten malangPerumahan Green VillageZiaul Haq

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

ADVERTISEMENT

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved