JAVASATU-MALANG- Usai Komisi lll DPRD Kabupaten Malang mendatangi lokasi berdirinya tembok pembatas Perumahan Green Village di Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari yang disoal warga sekitar karena dianggap membatasi hubungan antar keduanya menyimpulkan untuk segera di bongkar dengan tenggang waktu 7×24 jam pada Senin (24/2/2022).
Dan pada kemarin Selasa (25/1/22) Komisi ll DPRD Kab Malang juga mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan temuan baru yaitu terkait perizinan dan siteplan pengembangan perumahan tersebut.
Dalam proses pembangunan perumahan diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Yang pertama yakni PT Bathara yang kemudian pailit. Dan sejak tahun 2019 melalui proses lelang, pengembangan perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana.
“Ternyata muncul ada masalah di sini. Dimana pengembang yang lama yang telah pailit itu masih belum jelas bagaimana siteplannya. Dan pengembang yang baru, itu siteplannya sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya hingga akhirnya terbit perizinannya,” ujar Wakil Ketua Komisi ll H Mustofa, Selasa (25/1/2022).
Pria yang juga akrab disapa Gus Top juga menemukan kesalahan pada siteplan yang baru, hingga akhirnya disetujui dan muncul rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
“Yang saya sesalkan bahwa dalam proses penasehatan proses perizinan siteplan, itu kan Dinas Cipta Karya, itu saya rasa kurang jeli. Karena siteplan baru tahun 2019 ini kayaknya tidak sama dengan yang dulu. Kenapa tidak dilihat oleh Cipta Karya kalau siteplan yang baru ini ada rumah warga disana. Yang memberi rekomendasi izin siteplan kan cipta karya,” terangnya.
Gus Top juga menangkap kesalahan pada pagar pembatas itu, dimana pada pendiriannya harus mempunyai izin mendirikan bangunan sendiri (IMB).
“IMB antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri. Nah pagar atau tembok yang dimaksud itu tidak ada IMB-nya,” tegas Mustofa.
Baca Lainnya: Maling Masuk Kampung Gebuki, Kalau Harimau…Ih Ngeriii…
Sehingga menurutnya, tanpa harus menunggu 7×24 jam, tembok tersebut bisa saja untuk langsung atau segera dibongkar. Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau pagar itu tidak ber-IMB, saya tadi bilang ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), koordinasi saja ke Satpol PP, ya sudah pagar itu dibongkar saja. Ngapain nunggu 7 hari, orang gak ber-IMB kok,” pungkas Gus Top. (Agb/Saf)