JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 3 bangunan rumah dan toko di Jalan Kiai Ageng Gribig Kota Malang ditertibkan oleh tim gabungan Satpol PP, Polisi, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU. Tindakan ini terkait dengan pelebaran jalan raya untuk akses jalan tol Madyopuro Kota Malang.

Diketahui, proses penertiban dilakukan setelah hampir 7 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan kelanjutannya. Rabu pagi (20/12/2023), Tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, membacakan surat perintah tugas terkait penertiban lahan eks Cucian Madyopuro. Meski mendapat perlawanan dari pemilik lahan yang menanyakan surat tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, petugas Satpol PP tetap menjalankan eksekusi sesuai dengan surat perintah tugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Surat Perintah Tugas ini merujuk pada keputusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 8 Desember 2023. Maka, dipandang perlu mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk penertiban lahan eks Cucian Madyopuro,” ungkapnya.
Sementara dari pihak penghuni rumah melalui kuasa hukumnya, Isa Adhi Muswanto mempertanyakan perihal surat perintah penertiban. Kuasa hukum menilai penertiban lahan bersifat sepihak dan wajib dilakukan oleh Juru sita pengadilan, bukan Satpol PP.
“Oleh karenanya kita menanyakan mana suratnya. Karena saya minta ke petugas tadi tetap tidak diberi,” keluh Isa Adhi Muswanto. (Dop/Saf)