email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Agenda Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Robot Trading ATG

by Yondi Ari
4 Januari 2024

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau Perdagangan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Robot Trading Auto Trading Gold (ATG), dengan kerugian mencapai Rp 448 Miliar, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu (3/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Sidang Agenda Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Robot Trading ATG. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap terdakwa DW alias WK. JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan untuk terdakwa WK. Jaksa juga menyoroti perilaku meresahkan masyarakat dan sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H., menjelaskan tuntutan terhadap Terdakwa CM alias BW, yang juga melibatkan pasal-pasal serupa. JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sama seperti pada terdakwa WK, terdapat penilaian atas perilaku meresahkan masyarakat dan keuntungan yang telah dinikmati oleh terdakwa BW.

Untuk Terdakwa RE, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuntutan yang diajukan mencakup hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menyoroti perilaku meresahkan masyarakat dan keuntungan yang telah diperoleh oleh terdakwa RE, dengan penilaian meringankan atas pengakuan terus terang dan penyesalan terhadap perbuatannya.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan Penasihat Hukum,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRobot Trading ATG Wahyu Kenzo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

ADVERTISEMENT

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved