JAVASATU-BATU- Seorang pengendara motor yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan dekat kantor Balai Desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji kota Batu yang terekam CCTV dan viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap polisi Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan seseorang yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang terekam CCTV, Kamis (13/1/2022) siang berdurasi 9 detik berhasil ditangkap polisi Polres Batu.
“Pelaku berinisial MS yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang sempat viral di medsos, berhasil diamankan, pada kemarin Pukul 23.00 WIB” kata Yogi, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di kecamatan Bumiaji yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor tahun 2004, satu pucuk air soft gun, dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Didalam rumah bersama pacarnya itu, kata Yogi, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakan dan juga mengamankan barang bukti berupa butir peluru dari senjata api rakitan.
“Dihadapan Petugas, MS mengaku kalau senjata api rakitan itu dibeli dari seseorang yang dikenal melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat yakni Cash on Delivery (COD), dengan harga Rp 1,2 juta” ujar Yogi.
Pengakuan MS memiliki senjata api tersebut tujuannya buat jaga diri, biar aman dan untuk koleksi di rumah.
Mengacungkan senjata api dijalan, kata MS bermula ketika dirinya diserempet kendaraan lain, hingga membuatnya emosi dan megacungkan senjata api, namun senjata tersebut tidak jadi ditembakan.
“Motif pelaku menodongkan senjata ke udara, karena sebelumnya diserempet kendaraan lain, tapi pelaku tidak sempat meletuskan senjata” ungkapnya.
Baca Lainnya: Satu Pelajar Tewas di Blitar, Terlibat Kecelakaan Tiga Kendaraan
Atas perbuatannya, Kata Yogi, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak degan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun. (Yon/Saf)