email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Acungkan Senjata Api di Depan Balai Desa Pandanrejo Kota Batu, MS Ditangkap Polisi

by Wiyono
14 Januari 2022

JAVASATU-BATU- Seorang pengendara motor yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan dekat kantor Balai Desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji kota Batu yang terekam CCTV dan viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

Polres Batu mengamnkan pelaku MS. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan seseorang yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang terekam CCTV, Kamis (13/1/2022) siang berdurasi 9 detik berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

“Pelaku berinisial MS yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang sempat viral di medsos, berhasil diamankan, pada kemarin Pukul 23.00 WIB” kata Yogi, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di kecamatan Bumiaji yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor tahun 2004, satu pucuk air soft gun, dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku dengan senjata api. (Foto: Istimewa)

Didalam rumah bersama pacarnya itu, kata Yogi, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakan dan juga mengamankan barang bukti berupa butir peluru dari senjata api rakitan.

“Dihadapan Petugas, MS mengaku kalau senjata api rakitan itu dibeli dari seseorang yang dikenal melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat yakni Cash on Delivery (COD), dengan harga Rp 1,2 juta” ujar Yogi.

Pengakuan MS memiliki senjata api tersebut tujuannya buat jaga diri, biar aman dan untuk koleksi di rumah.

Mengacungkan senjata api dijalan, kata MS bermula ketika dirinya diserempet kendaraan lain, hingga membuatnya emosi dan megacungkan senjata api, namun senjata tersebut tidak jadi ditembakan.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

“Motif pelaku menodongkan senjata ke udara, karena sebelumnya diserempet kendaraan lain, tapi pelaku tidak sempat meletuskan senjata” ungkapnya.

Baca Lainnya: Satu Pelajar Tewas di Blitar, Terlibat Kecelakaan Tiga Kendaraan

Atas perbuatannya, Kata Yogi, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak degan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP I Nyoman Yogi HermawanKapolres BatuKecamatan BumiajiPolres BatuSenjata Api

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

Prev Next

POPULER HARI INI

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

BERITA LAINNYA

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved