Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Acungkan Senjata Api di Depan Balai Desa Pandanrejo Kota Batu, MS Ditangkap Polisi

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU-BATU- Seorang pengendara motor yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan dekat kantor Balai Desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji kota Batu yang terekam CCTV dan viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

Polres Batu mengamnkan pelaku MS. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan seseorang yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang terekam CCTV, Kamis (13/1/2022) siang berdurasi 9 detik berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

“Pelaku berinisial MS yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang sempat viral di medsos, berhasil diamankan, pada kemarin Pukul 23.00 WIB” kata Yogi, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di kecamatan Bumiaji yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor tahun 2004, satu pucuk air soft gun, dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku dengan senjata api. (Foto: Istimewa)

Didalam rumah bersama pacarnya itu, kata Yogi, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakan dan juga mengamankan barang bukti berupa butir peluru dari senjata api rakitan.

“Dihadapan Petugas, MS mengaku kalau senjata api rakitan itu dibeli dari seseorang yang dikenal melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat yakni Cash on Delivery (COD), dengan harga Rp 1,2 juta” ujar Yogi.

Pengakuan MS memiliki senjata api tersebut tujuannya buat jaga diri, biar aman dan untuk koleksi di rumah.

Mengacungkan senjata api dijalan, kata MS bermula ketika dirinya diserempet kendaraan lain, hingga membuatnya emosi dan megacungkan senjata api, namun senjata tersebut tidak jadi ditembakan.

“Motif pelaku menodongkan senjata ke udara, karena sebelumnya diserempet kendaraan lain, tapi pelaku tidak sempat meletuskan senjata” ungkapnya.

Baca Lainnya: Satu Pelajar Tewas di Blitar, Terlibat Kecelakaan Tiga Kendaraan

Atas perbuatannya, Kata Yogi, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak degan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun. (Yon/Saf)

Tags: AKBP I Nyoman Yogi HermawanKapolres BatuKecamatan BumiajiPolres BatuSenjata Api
Previous Post

Wakapolda Jawa Timur Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 51 Gresik

Next Post

Tahun 2022, Disparbud Kabupaten Malang Optimalkan Sektor Wisata Berbasis Masyarakat

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Tahun 2022, Disparbud Kabupaten Malang Optimalkan Sektor Wisata Berbasis Masyarakat

Tahun 2022, Disparbud Kabupaten Malang Optimalkan Sektor Wisata Berbasis Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com