email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Cacat Hukum, Sumardhan Tuntut Direktur CV Punakawan Dibebaskan

by Yondi Ari
2 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan mengajukan Eksepsi atas penahanan dirinya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 300 juta dan dihukum 4 tahun penjara, dalam kasus pembangunan Puskesmas Bumiaji kota Batu.

Sumardhan (tengah). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, terbuka mengatakan bahwa secara hukum pasal yang diterima kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.

“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak.” kata Sumardhan, Senin malam (1/4/2024).

Sumardhan menambahkan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Batu, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp 300 juta sebagaimana tertera. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.

“Sudah kita ada itikad ajukan 300 juta rupiah, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik. Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran mahkamah agung ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara. Sedangkan kliennya tidak termasuk didalamnya.

“Ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari yang paling berat 100 Milyar rupiah hingga paling rendah 200 juta rupiah. Sedangkan klien kami dibawah itu,” tegasnya.

BacaJuga :

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Setelah diaudit, lanjut dia, kerugian negara yang timbul dari kasus ini sejumlah sejumlah Rp. 197.491.828,66. dan telah terdapat pengembalian sejumlah Rp. 79.385.840,99. Sehingga hanya menyisakan sebesar Rp. 118.105.985,67 rupiah. Angka tersebut jauh dibawah ketentuan PERMA, sehingga surat dakwaan penuntut umum kabur.

“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar Rp 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan 79 juta sehingga tersisa 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud. ” beber Mardhan.

Dengan fakta ini, masih dia, secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya semula,” pungkas Mardhan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatukorupsiSumardhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved