email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Cacat Hukum, Sumardhan Tuntut Direktur CV Punakawan Dibebaskan

by Yondi Ari
2 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan mengajukan Eksepsi atas penahanan dirinya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 300 juta dan dihukum 4 tahun penjara, dalam kasus pembangunan Puskesmas Bumiaji kota Batu.

Sumardhan (tengah). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, terbuka mengatakan bahwa secara hukum pasal yang diterima kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.

“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak.” kata Sumardhan, Senin malam (1/4/2024).

Sumardhan menambahkan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Batu, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp 300 juta sebagaimana tertera. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.

“Sudah kita ada itikad ajukan 300 juta rupiah, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik. Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran mahkamah agung ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara. Sedangkan kliennya tidak termasuk didalamnya.

“Ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari yang paling berat 100 Milyar rupiah hingga paling rendah 200 juta rupiah. Sedangkan klien kami dibawah itu,” tegasnya.

BacaJuga :

Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Malang Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Pengunjung

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Setelah diaudit, lanjut dia, kerugian negara yang timbul dari kasus ini sejumlah sejumlah Rp. 197.491.828,66. dan telah terdapat pengembalian sejumlah Rp. 79.385.840,99. Sehingga hanya menyisakan sebesar Rp. 118.105.985,67 rupiah. Angka tersebut jauh dibawah ketentuan PERMA, sehingga surat dakwaan penuntut umum kabur.

“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar Rp 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan 79 juta sehingga tersisa 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud. ” beber Mardhan.

Dengan fakta ini, masih dia, secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya semula,” pungkas Mardhan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatukorupsiSumardhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Polres Gresik Rombak 11 Jabatan Strategis, Kapolres: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Malang Tinggi, DPRD Minta Pemkab Bertindak Cepat

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Propam Polres Malang Cek Kelengkapan Personel di Operasi Zebra Semeru 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Prev Next

POPULER HARI INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Polres Gresik Rombak 11 Jabatan Strategis, Kapolres: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

BERITA LAINNYA

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Aktivis AKHERA Sebar 100 Spanduk Dukung Peningkatan Program Makan Bergizi Gratis

Babinsa Kodim Blora Turun Malam bersama Warga untuk Jaga Lingkungan

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved