JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan mengajukan Eksepsi atas penahanan dirinya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 300 juta dan dihukum 4 tahun penjara, dalam kasus pembangunan Puskesmas Bumiaji kota Batu.
Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, terbuka mengatakan bahwa secara hukum pasal yang diterima kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.
“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak.” kata Sumardhan, Senin malam (1/4/2024).
Sumardhan menambahkan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Batu, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp 300 juta sebagaimana tertera. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.
“Sudah kita ada itikad ajukan 300 juta rupiah, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik. Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan,” imbuhnya.
Menurut dia, berdasarkan surat edaran mahkamah agung ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara. Sedangkan kliennya tidak termasuk didalamnya.
“Ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari yang paling berat 100 Milyar rupiah hingga paling rendah 200 juta rupiah. Sedangkan klien kami dibawah itu,” tegasnya.
Setelah diaudit, lanjut dia, kerugian negara yang timbul dari kasus ini sejumlah sejumlah Rp. 197.491.828,66. dan telah terdapat pengembalian sejumlah Rp. 79.385.840,99. Sehingga hanya menyisakan sebesar Rp. 118.105.985,67 rupiah. Angka tersebut jauh dibawah ketentuan PERMA, sehingga surat dakwaan penuntut umum kabur.
“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar Rp 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan 79 juta sehingga tersisa 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud. ” beber Mardhan.
Dengan fakta ini, masih dia, secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya semula,” pungkas Mardhan. (Dop/Arf)