email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

by Yondi Ari
16 Juli 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, terkait sengketa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang sebelumnya juga menolak gugatan penggugat.

Kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin (kanan). (Foto: Ist)

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg. Secara jelas Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Yoseph, termasuk 12 poin tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim,” ujar kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin, mewakili tim pengacara Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Kamis (16/7/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Javasatu.com.

Agung menjelaskan, perkara yang diputus Mahkamah Agung merupakan sengketa perdata terkait kepengurusan organisasi HPK. Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pihak penggugat untuk memilih ketua umum baru tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan sebelumnya masih berlaku sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

“Hakim menyatakan masa jabatan ketua dalam AD/ART adalah lima tahun. Karena itu, Munaslub yang dibentuk penggugat bersama sembilan orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Munas yang diklaim berskala nasional itu juga hanya dihadiri 12 orang,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menyatakan putusan tersebut, menurut pihaknya, memperkuat legalitas kepengurusan HPK di bawah Hadi Prajoko yang telah tercatat secara administratif pada Kementerian Hukum. Ia juga menyebut putusan itu menjadi dasar bahwa pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sembilan pengurus lainnya memiliki kekuatan hukum.

“Kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum. Karena itu, apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Selain itu, Agung turut menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.

“Kami menilai narasi dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya manipulatif yang tidak benar,” katanya.

Agung juga menyampaikan bahwa salah satu alasan pemberhentian Yoseph dari kepengurusan HPK, menurut pihaknya, berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi kependudukan yang menunjukkan adanya perbedaan data dengan identitas yang digunakan saat diangkat menjadi pengurus organisasi.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan yang kami peroleh, yang bersangkutan tercatat sebagai pemeluk agama Katolik. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberhentian dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi,” ujar Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Yoseph Kencoko A. Prasetyo maupun pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko. Redaksi akan memperbarui berita apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumMahkamah AgungPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved