email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

by Yondi Ari
16 Juli 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, terkait sengketa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang sebelumnya juga menolak gugatan penggugat.

Kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin (kanan). (Foto: Ist)

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg. Secara jelas Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Yoseph, termasuk 12 poin tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim,” ujar kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin, mewakili tim pengacara Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Kamis (16/7/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Javasatu.com.

Agung menjelaskan, perkara yang diputus Mahkamah Agung merupakan sengketa perdata terkait kepengurusan organisasi HPK. Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pihak penggugat untuk memilih ketua umum baru tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan sebelumnya masih berlaku sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

“Hakim menyatakan masa jabatan ketua dalam AD/ART adalah lima tahun. Karena itu, Munaslub yang dibentuk penggugat bersama sembilan orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Munas yang diklaim berskala nasional itu juga hanya dihadiri 12 orang,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menyatakan putusan tersebut, menurut pihaknya, memperkuat legalitas kepengurusan HPK di bawah Hadi Prajoko yang telah tercatat secara administratif pada Kementerian Hukum. Ia juga menyebut putusan itu menjadi dasar bahwa pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sembilan pengurus lainnya memiliki kekuatan hukum.

“Kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum. Karena itu, apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Selain itu, Agung turut menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

“Kami menilai narasi dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya manipulatif yang tidak benar,” katanya.

Agung juga menyampaikan bahwa salah satu alasan pemberhentian Yoseph dari kepengurusan HPK, menurut pihaknya, berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi kependudukan yang menunjukkan adanya perbedaan data dengan identitas yang digunakan saat diangkat menjadi pengurus organisasi.

“Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan yang kami peroleh, yang bersangkutan tercatat sebagai pemeluk agama Katolik. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberhentian dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi,” ujar Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Yoseph Kencoko A. Prasetyo maupun pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko. Redaksi akan memperbarui berita apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumMahkamah AgungPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Gresik Izinkan Tahanan Peluk Anak dan Istri

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Warga Lapor Judi Sabung Ayam, Polres Malang Langsung Bongkar Arena

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Guru Kurang, 2.025 GTT Kabupaten Malang Belum Masuk Dapodik

Bupati Gresik Dorong IWAPI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Festival Muria Raya Hidupkan Tradisi Lewat Gamelan Kaca hingga Seniman Prancis

Cerita Rakyat Sumut Dihidupkan Lagi Lewat Cerpen, 45 Peserta Ikuti Lokakarya

Polres Malang Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Lawang dan Karangploso

HUT ke-78 Polwan, Polres Malang Dorong Polwan Makin Profesional

Prev Next

POPULER HARI INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Piala Soeratin 2026, Tim U-13 dan U-15 Gresik Siap Berlaga di Jember

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Gresik Ingatkan Anggota Bijak Bermedia Sosial

BERITA LAINNYA

Polisi Gresik Izinkan Tahanan Peluk Anak dan Istri

Antibully Jakarta Festival Jadikan Musik sebagai Jembatan Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Tipikal

Warga Lapor Judi Sabung Ayam, Polres Malang Langsung Bongkar Arena

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Guru Kurang, 2.025 GTT Kabupaten Malang Belum Masuk Dapodik

Bupati Gresik Dorong IWAPI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Festival Muria Raya Hidupkan Tradisi Lewat Gamelan Kaca hingga Seniman Prancis

Cerita Rakyat Sumut Dihidupkan Lagi Lewat Cerpen, 45 Peserta Ikuti Lokakarya

Polres Malang Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Lawang dan Karangploso

HUT ke-78 Polwan, Polres Malang Dorong Polwan Makin Profesional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved