email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

by Yondi Ari
16 Juli 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, terkait sengketa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang sebelumnya juga menolak gugatan penggugat.

Kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin (kanan). (Foto: Ist)

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg. Secara jelas Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Yoseph, termasuk 12 poin tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim,” ujar kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudin, mewakili tim pengacara Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Kamis (16/7/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Javasatu.com.

Agung menjelaskan, perkara yang diputus Mahkamah Agung merupakan sengketa perdata terkait kepengurusan organisasi HPK. Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pihak penggugat untuk memilih ketua umum baru tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan sebelumnya masih berlaku sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

“Hakim menyatakan masa jabatan ketua dalam AD/ART adalah lima tahun. Karena itu, Munaslub yang dibentuk penggugat bersama sembilan orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Munas yang diklaim berskala nasional itu juga hanya dihadiri 12 orang,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menyatakan putusan tersebut, menurut pihaknya, memperkuat legalitas kepengurusan HPK di bawah Hadi Prajoko yang telah tercatat secara administratif pada Kementerian Hukum. Ia juga menyebut putusan itu menjadi dasar bahwa pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sembilan pengurus lainnya memiliki kekuatan hukum.

“Kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum. Karena itu, apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Selain itu, Agung turut menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.

“Kami menilai narasi dalam laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya manipulatif yang tidak benar,” katanya.

BacaJuga :

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Agung juga menyampaikan bahwa salah satu alasan pemberhentian Yoseph dari kepengurusan HPK, menurut pihaknya, berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi kependudukan yang menunjukkan adanya perbedaan data dengan identitas yang digunakan saat diangkat menjadi pengurus organisasi.

“Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan yang kami peroleh, yang bersangkutan tercatat sebagai pemeluk agama Katolik. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberhentian dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi,” ujar Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Yoseph Kencoko A. Prasetyo maupun pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko. Redaksi akan memperbarui berita apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumMahkamah AgungPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Siswa Baru SMPN 2 Gresik Deklarasi Anti-Cyber Bullying, KBPPPA Ungkap Fakta Mengejutkan

Cari Kerja di Job Fair Gresik? SKCK Bisa Langsung Diurus di Lokasi

Pilkades Calon Tunggal Diizinkan, Kabupaten Malang Tunggu Aturan Teknis dari Kemendagri

Dosen dan ASN Kota Batu Dhenis Nurul Farida Raih Gelar Doktor dalam Waktu Kurang dari 3 Tahun

Kejari Kota Malang Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Sidang Serentak 447 Anak se-Jatim

Polres Batang Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolda Jateng Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

1.173 Capaja TNI-Polri Terima Pembekalan Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Jelang Jadi Perwira

Podcast Mbois Sport Kupas Dancesport Kota Malang Jelang Porprov 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Podcast Mbois Sport Kupas Dancesport Kota Malang Jelang Porprov 2027

Hari Pangan Nasional di Gresik, Zulhas dan Gus Yani Perkuat Sinergi Bantu Masyarakat

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Kejari Kota Malang Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Sidang Serentak 447 Anak se-Jatim

BERITA LAINNYA

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Siswa Baru SMPN 2 Gresik Deklarasi Anti-Cyber Bullying, KBPPPA Ungkap Fakta Mengejutkan

Cari Kerja di Job Fair Gresik? SKCK Bisa Langsung Diurus di Lokasi

Pilkades Calon Tunggal Diizinkan, Kabupaten Malang Tunggu Aturan Teknis dari Kemendagri

Dosen dan ASN Kota Batu Dhenis Nurul Farida Raih Gelar Doktor dalam Waktu Kurang dari 3 Tahun

Kejari Kota Malang Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Sidang Serentak 447 Anak se-Jatim

Polres Batang Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolda Jateng Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

1.173 Capaja TNI-Polri Terima Pembekalan Menhan, Panglima TNI dan Kapolri Jelang Jadi Perwira

Podcast Mbois Sport Kupas Dancesport Kota Malang Jelang Porprov 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved