JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengawal proses penetapan pengangkatan wali bagi dua anak di bawah umur dalam sidang serentak yang digelar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpadu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-Jatim, serta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak yang membutuhkan perwalian.

Dari total 507 permohonan perwalian yang diajukan pada 29 Juni 2026, sebanyak 447 anak dinyatakan memenuhi syarat dan disidangkan secara serentak pada hari tersebut. Sementara di Kota Malang terdapat dua anak yang permohonan perwaliannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Malang.
“Kegiatan perwalian ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H.
Dua permohonan perwalian yang dikabulkan tersebut masing-masing atas nama Queen Arsyi Latania Alvaretta dan Gavesha Al Shakeela. Dalam putusannya, Pengadilan Agama Kota Malang menetapkan kedua anak yang masih di bawah umur tersebut belum cakap melakukan perbuatan hukum, sekaligus mengangkat wali sah yang berhak mewakili kepentingan hukum anak hingga dewasa atau mandiri.
Majelis hakim juga memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan penetapan perwalian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum, anak-anak memperoleh kepastian identitas hukum, jaminan hak pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung.
Menurut Agung, program penetapan wali secara serentak merupakan langkah progresif Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional, baik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini sejalan dengan upaya memperkuat reformasi hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas perlindungan hukum bagi anak.
Ia menambahkan, kepastian hukum melalui penetapan wali sangat penting, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas agar hak-hak keperdataannya terlindungi secara optimal.
“Anak merupakan amanah sekaligus karunia terindah dari Tuhan Yang Maha Esa. Di pundak merekalah masa depan bangsa ini diletakkan. Negara akan terus hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan masa depan mereka terbuka lebar,” tutup Agung. (dop/arf)