JAVASATU.COM-MALANG- Kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Suci Kristioningsih, meminta polisi bertindak tegas terhadap Rudi Hariono, suaminya yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Rudi kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malang karena tidak kooperatif selama proses hukum.

Suci, warga Dusun Ardirejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang melaporkan suaminya, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, dengan tuduhan kekerasan yang didorong oleh kecemburuan atas dugaan perselingkuhan. Laporan dibuat pada 29 Januari 2024 dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM.
Sejak laporan tersebut, Rudi dilaporkan tidak kooperatif selama penyelidikan, hingga pada 31 Oktober 2024 Polres Malang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mengumumkan statusnya sebagai DPO.
Axel Kharisma, kuasa hukum Suci, menyatakan dukungannya atas langkah kepolisian yang menetapkan Rudi sebagai DPO.
“Kami sudah menerima surat dari Polres Malang. Laporan kami sejak Januari 2024, tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baik sama sekali,” ujar Axel, Selasa (05/11/2024).
Axel juga mendesak agar polisi bertindak tegas jika menemukan Rudi, mengingat tindakan tidak kooperatifnya menghambat penyelidikan.
“Jika ditemukan, polisi perlu menindak tegas, bahkan jika perlu menembak kaki pelaku karena sikapnya yang tidak bertanggung jawab,” tegas Axel.
Ia juga mengimbau keluarga dan pemerintah Desa Sepanjang agar kooperatif membantu pencarian Rudi.
“Kami meminta keluarga, perangkat desa, dan siapa pun yang mengetahui keberadaan Rudi untuk bekerja sama menyerahkan pelaku kepada polisi,” pungkas Axel. (Agb/Saf)