JAVASATU.COM-MALANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Mohamad Heriyanto menegaskan bahwa dakwaan terhadap dua terdakwa H dan A dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP) di Malang telah sah secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu siang (14/5/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum, dan dihadiri langsung dua terdakwa.
Dalam agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa, JPU Mohamad Heriyanto menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP.
“Kami hanya menanggapi hal yang masuk dalam materi eksepsi. Selebihnya akan dijawab pada sidang pembuktian,” ujar Heriyanto.
JPU menyatakan tidak akan mengambil langkah khusus atas eksepsi dan memilih menunggu putusan sela pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menganggap tanggapan JPU belum menyentuh substansi perkara. Ia mempertanyakan kejelasan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak dijelaskan di mana peristiwa pidananya terjadi. Dakwaan hanya menjawab syarat formil. Kami berharap perkara ini dihentikan,” kata Zainul.
Di sisi lain, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai eksepsi terdakwa sebaiknya ditolak. Ia menyebut dakwaan JPU telah menjabarkan unsur-unsur TPPO secara jelas.
“Kasus ini harus menjadi preseden agar pelaku perekrutan ilegal tidak merasa kebal hukum,” tegas Endang.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela. (Dop/Arf)