email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

by Agung Baskoro
8 September 2025

JAVASATU.COM- Sidang kasus dugaan pemalsuan merek dagang Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara, JPU Ari Kuswadi secara tegas menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut hanya formalitas tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang, yang menuding Syaiful memproduksi dan menjual mesin CNC serta jasa fiber laser palsu. Freddy mengaku kecewa lantaran terdakwa kerap mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus tersangka hingga akhirnya hanya dikenakan tahanan kota.

“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi soal harga diri dan keadilan,” ujar Freddy usai sidang.

Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menambahkan proses hukum tidak akan berhenti pada Syaiful saja. Pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi mesin cutting palsu juga akan ditindak sesuai hukum.

BacaJuga :

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

“Kami beri kesempatan meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka dapat dijerat Pasal 55 KUHP,” tegas Didik.

Majelis hakim PN Kepanjen dijadwalkan menggelar putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, serta memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Merek DagangPioneer CNC IndonesiaSengketa
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d