email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

by Agung Baskoro
8 September 2025

JAVASATU.COM- Sidang kasus dugaan pemalsuan merek dagang Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara, JPU Ari Kuswadi secara tegas menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut hanya formalitas tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang, yang menuding Syaiful memproduksi dan menjual mesin CNC serta jasa fiber laser palsu. Freddy mengaku kecewa lantaran terdakwa kerap mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus tersangka hingga akhirnya hanya dikenakan tahanan kota.

“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi soal harga diri dan keadilan,” ujar Freddy usai sidang.

Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menambahkan proses hukum tidak akan berhenti pada Syaiful saja. Pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi mesin cutting palsu juga akan ditindak sesuai hukum.

BacaJuga :

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Kabupaten Malang “Didor” Polisi

Operasi Sikat Semeru 2025, Angka Kriminalitas Turun, Polres Malang Ungkap 186 Kasus

“Kami beri kesempatan meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka dapat dijerat Pasal 55 KUHP,” tegas Didik.

Majelis hakim PN Kepanjen dijadwalkan menggelar putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, serta memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Merek DagangPioneer CNC IndonesiaSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Heboh Dugaan Pembuangan Bayi di Gresik, Ternyata Hanya Cekcok Suami Istri

Ecoton Desak Pemkot Malang Perbaiki Layanan Sampah Warga DAS Brantas

ADVERTISEMENT

Tak Hanya Reses, DPRD Gresik Siapkan Hari Khusus untuk Aduan Warga

KONI Kota Batu Fokus Regenerasi Atlet dan Persiapan Porprov Jatim 2027

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

BERITA LAINNYA

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Simbol Kepercayaan Dunia pada RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d