JAVASATU.COM-MALANG- Kantor DPC PKB Kabupaten Malang yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Kepanjen bermasalah atas kepemilikan tanahnya hingga berujung ke meja hijau. Bahkan hingga saat ini sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen telah menginjak kali kedelapan.

Menurut keterangan Kuasa hukum pihak ahli waris, Agus Salim Ghozali menjelaskan, permasalahan itu berawal dari akta tanah dan bangunan yang diberikan oleh Almarhum Ibnu Rubiyanto (mantan Bupati Malang) ke Almarhum Bibit Suprapto (saat menjabat ketua DPC PKB Kabupaten Malang).
Kala itu Ibnu Rubiyanto yang masih menjabat Bupati Malang menghibahkan tanah tersebut ke Bibit Suprapto, untuk digunakan sebagai kantor DPC Kabupaten Malang. Dan disitu akta tanah tertera nama atas Bibit Suprapto. Dan belum diganti kepemilikan tanah ke DPC PKB Kabupaten Malang.
“Saya lakukan gugatan tujuannya agar menjadi perkara ini terang siapa pemilik yang sebenarnya,” terang Agus usai sidang dengan agenda menghadirkan saksi penggugat, Rabu (31/01/2024).

Agus melanjutkan, seiring berjalannya waktu, pengurus PKB datang ke rumah almarhum untuk meminta persetujuan tanah tersebut diatas namakan DPC PKB.
“Sudah ada para pengurus PKB yang datang ke Bibit sambil menyodorkan pernyataan dan lain sebagainya untuk meminta tanda tangan. Setelah dibaca ternyata ada sesuatu yang saya tidak bisa mengatakan, artinya tidak mau menandatangani,” kata Agus.
Ditanya terkait apakah pernah dilakukan upaya-upaya persuasif antar kedua belah pihak, Agus mengaku telah menjalankan itu semua.
“Harusnya mereka sowan, datang ke sana meminta intinya, yuk bu dari pada rame enaknya bagaimana solusi terbaiknya. Saya yakin Bu Bibit pun akan memikirkan itu. Tapi karena mereka tetap bersih kukuh, bahkan ketika terjadi persidangan di sini, mediasi yang dihadiri ibu bibit dengan anaknya, kuasa hukumnya tetap menolak,”lanjut Agus.
Dan untuk sidang kali ini Agus mengahdirkan dua saksi untuk memperkuat kesaksiannya, bahwa tanah tersebut di hibahkan atas nama Bibit Suprapto.
“Saya terima kasih kepada kedua saksi, Bapak Gus Dur (Abdurrahman) dan Abdul Mujib yang bersedia. Kita memang betul-betul memperjuangkan keadilan hukum, yang saat ini lagi diperjuangkan oleh istri dan anaknya almarhum Pak Bibit,” sambungnya.

Terakhir Agus meyakini jika akta tanah tersebut masih atas nama Bibit Suprapto dan belum pernah dialihkan kepada siapapun. Dan hakim pun akan bersikap adil.
“Mudah-mudahan nanti hakim betul-betul menguji materi hukum, bersikap adil melihat betul objektivitas bukan subjektivitas, apa objektivitas itu legalitas yang dipunyai oleh penggugat,” tukas Agus. (Agb/Arf)