Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kantor DPC PKB Kabupaten Malang Jadi Rebutan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
31 Januari 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor DPC PKB Kabupaten Malang yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Kepanjen bermasalah atas kepemilikan tanahnya hingga berujung ke meja hijau. Bahkan hingga saat ini sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen telah menginjak kali kedelapan.

Suasana sidang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut keterangan Kuasa hukum pihak ahli waris, Agus Salim Ghozali menjelaskan, permasalahan itu berawal dari akta tanah dan bangunan yang diberikan oleh Almarhum Ibnu Rubiyanto (mantan Bupati Malang) ke Almarhum Bibit Suprapto (saat menjabat ketua DPC PKB Kabupaten Malang).

Kala itu Ibnu Rubiyanto yang masih menjabat Bupati Malang menghibahkan tanah tersebut ke Bibit Suprapto, untuk digunakan sebagai kantor DPC Kabupaten Malang. Dan disitu akta tanah tertera nama atas Bibit Suprapto. Dan belum diganti kepemilikan tanah ke DPC PKB Kabupaten Malang.

“Saya lakukan gugatan tujuannya agar menjadi perkara ini terang siapa pemilik yang sebenarnya,” terang Agus usai sidang dengan agenda menghadirkan saksi penggugat, Rabu (31/01/2024).

Agus Salim Ghozali. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Agus melanjutkan, seiring berjalannya waktu, pengurus PKB datang ke rumah almarhum untuk meminta persetujuan tanah tersebut diatas namakan DPC PKB.

“Sudah ada para pengurus PKB yang datang ke Bibit sambil menyodorkan pernyataan dan lain sebagainya untuk meminta tanda tangan. Setelah dibaca ternyata ada sesuatu yang saya tidak bisa mengatakan, artinya tidak mau menandatangani,” kata Agus.

Ditanya terkait apakah pernah dilakukan upaya-upaya persuasif antar kedua belah pihak, Agus mengaku telah menjalankan itu semua.

“Harusnya mereka sowan, datang ke sana meminta intinya, yuk bu dari pada rame enaknya bagaimana solusi terbaiknya. Saya yakin Bu Bibit pun akan memikirkan itu. Tapi karena mereka tetap bersih kukuh, bahkan ketika terjadi persidangan di sini, mediasi yang dihadiri ibu bibit dengan anaknya, kuasa hukumnya tetap menolak,”lanjut Agus.

Dan untuk sidang kali ini Agus mengahdirkan dua saksi untuk memperkuat kesaksiannya, bahwa tanah tersebut di hibahkan atas nama Bibit Suprapto.

“Saya terima kasih kepada kedua saksi, Bapak Gus Dur (Abdurrahman) dan Abdul Mujib yang bersedia. Kita memang betul-betul memperjuangkan keadilan hukum, yang saat ini lagi diperjuangkan oleh istri dan anaknya almarhum Pak Bibit,” sambungnya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terakhir Agus meyakini jika akta tanah tersebut masih atas nama Bibit Suprapto dan belum pernah dialihkan kepada siapapun. Dan hakim pun akan bersikap adil.

“Mudah-mudahan nanti hakim betul-betul menguji materi hukum, bersikap adil melihat betul objektivitas bukan subjektivitas, apa objektivitas itu legalitas yang dipunyai oleh penggugat,” tukas Agus. (Agb/Arf)

Tags: PKB Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang
Previous Post

Kunjungan Kerja LPDN 2024, Kolaborasi untuk Penguatan Perempuan Dayak

Next Post

KPU Kota Batu Gelar Simulasi Pencoblosan di TPS 03 Bulukerto Bumiaji

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
KPU Kota Batu Gelar Simulasi Pencoblosan di TPS 03 Bulukerto Bumiaji

KPU Kota Batu Gelar Simulasi Pencoblosan di TPS 03 Bulukerto Bumiaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com