JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, Kota Malang, Kamis (29/10/2026).
Pemohon eksekusi, Imawan Mashuri, menindaklanjuti putusan kasasi dalam sengketa lahan yang telah bergulir sejak 2022. Pelaksanaan eksekusi tersebut diwarnai keberatan dari pihak termohon terkait perbedaan luas objek.

Kuasa hukum Imawan, Brian Yuristio, mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang, menurutnya, menetapkan kliennya sebagai pemilik sah objek sengketa. Bangunan itu sebelumnya pernah digunakan sebagai kedai kopi.
“Kami dari MS Alhaidary Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami, objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 ini. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi,” kata Brian seusai eksekusi.
Brian hadir bersama rekan-rekannya, Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis. Ia menjelaskan, kliennya memperoleh hak atas lahan tersebut melalui akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih, yang disebut memperoleh hak dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
Menurut Brian, dokumen penguasaan dan pengoperan hak tersebut telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap Tjandra Gunawan, yang sebelumnya menguasai objek tersebut.
Pemohon Sebut Transaksi Lahan Senilai Rp 6 Miliar
Brian menyebut kliennya membeli lahan tersebut dengan nilai transaksi Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 4 miliar disebut telah dibayarkan, sedangkan sisanya direncanakan dibayar bersamaan dengan penyerahan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, menurut Brian, sengketa muncul setelah ada pihak lain yang mengaku memiliki objek tersebut dan menunjukkan sertifikat kepemilikan. Persoalan itu kemudian berlanjut ke proses gugatan perdata.
PN Malang Sebut Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan berdasarkan risalah lelang.
Putusan yang menjadi dasar eksekusi meliputi Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg, putusan banding Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby, dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” ujar Slamet.
Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi berpedoman pada amar putusan yang menetapkan objek seluas sekitar 800 meter persegi. Slamet juga menjelaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan, dengan merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pihak Termohon Keberatan Soal Luas Lahan
Pelaksanaan eksekusi di Simpang Balapan diwarnai keberatan dari pihak termohon, Tjandra Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Andi Purwanto. Andi mempersoalkan perbedaan luas objek dalam amar putusan dan sertifikat yang dipegang kliennya.
“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Andi.
Andi menyatakan pihaknya telah mengajukan PK dan mengirim surat kepada Ketua PN Malang untuk meminta penundaan eksekusi. Ia juga mempertanyakan status sertifikat atas nama Tjandra yang, menurutnya, tidak dibatalkan dalam putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi.
“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya, yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara,” ujarnya.
Andi memaparkan, berdasarkan riwayat yang dimiliki pihaknya, tanah tersebut berasal dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Selanjutnya, ahli waris disebut memberikan kuasa menjual kepada pihak lain sebelum tanah itu dibeli Tjandra melalui kredit pemilikan rumah (KPR) Bank BCA yang dilunasi pada 2017. (dop/arf)






