SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 terkait sengketa pinjaman modal kerja senilai Rp2,2 miliar antara Dimitrios A. Papadimitriou dengan PT Kasa Husada Wira Jatim.
Dengan putusan tersebut, amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby yang menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim melakukan wanprestasi dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum penggugat (Dimitrios A. Papadimitriou), Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengatakan putusan kasasi yang dijatuhkan MA pada 6 Juli 2026 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk kewajiban tergugat mengembalikan sisa pinjaman beserta kompensasi sebagaimana diputuskan majelis hakim.
“Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Surabaya, sehingga putusan tersebut tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yayan dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Perkara bermula ketika PT Kasa Husada Wira Jatim mengajukan pinjaman modal kerja kepada Dimitrios A. Papadimitriou pada April 2023 untuk pembelian bahan baku produksi. Saat itu, menurut Yayan, kliennya bertemu dengan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim saat itu, Agung Widodo, yang didampingi Komisaris perusahaan, dr. H. Harsono.
Atas dasar kesepakatan tersebut, Dimitrios mentransfer dana pinjaman dalam dua tahap ke rekening perusahaan, yakni Rp1,6 miliar pada 2 Mei 2023 dan Rp600 juta pada 16 Mei 2023, sehingga total pinjaman mencapai Rp2,2 miliar.
“Pinjaman itu disepakati harus dikembalikan paling lambat 14 Oktober 2023. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban tersebut tidak dipenuhi meski klien kami telah berulang kali melakukan penagihan dan mengirimkan somasi,” ujar Yayan.
Dalam gugatan disebutkan, dari total pinjaman Rp2,2 miliar, PT Kasa Husada Wira Jatim hanya mengembalikan Rp25 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp2.175.000.000 yang belum dibayarkan.
Majelis Hakim PN Surabaya kemudian menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim telah melakukan wanprestasi. Hakim juga menyatakan Agung Widodo, yang saat itu menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim ketika menerima pinjaman, turut melakukan wanprestasi.
Dalam amar putusan, PT Kasa Husada Wira Jatim dan Agung Widodo dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp2.175.000.000 kepada penggugat.
“Majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar kompensasi sebesar 1,5 persen setiap bulan dari nilai pinjaman Rp2,2 miliar. Hingga September 2024, nilai kompensasi telah mencapai Rp528 juta dan akan terus dihitung sampai seluruh kewajiban dilunasi,” jelas Yayan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan pengadilan.
Yayan menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang telah menempuh berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan sebelum akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi.
“Dalam waktu dekat, setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung kami terima, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya agar putusan yang telah inkrah dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim, dr. H. Harsono, menyatakan perkara telah selesai dan kewajiban pembayaran sisa pinjaman merupakan tanggung jawab PT Kasa Husada Wira Jatim.
“Perkaranya sudah selesai dan menjadi kewajiban PT Kasa Husada Wira Jatim untuk membayar sisa pinjaman,” kata Harsono. (saf)