JAVASATU.COM- Pengamat hukum Mohamad Isyamudin, S.H. meminta bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman tidak digeneralisasi sebagai konflik antarkelompok atau identitas tertentu. Ia menilai penanganan perkara harus berfokus pada tindakan dan peran masing-masing individu yang terlibat.

Isyamudin menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut peristiwa berdasarkan fakta, alat bukti, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing pihak. Narasi yang mengaitkan bentrokan dengan identitas suku, daerah asal, atau kelompok tertentu justru berpotensi memperluas konflik.
“Secara hukum, yang harus dilihat adalah siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana. Jangan sampai tindakan beberapa individu kemudian digeneralisasi menjadi konflik antara kelompok atau identitas tertentu,” kata Mohamad Isyamudin, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, apabila dalam bentrokan ditemukan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata, atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan perbuatan konkret dan alat bukti yang sah.
Pertanggungjawaban pidana, kata Isyamudin, pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki latar belakang suku, daerah, atau kelompok tertentu.
“Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berasal dari suku, daerah, atau kelompok tertentu. Sebaliknya, solidaritas kelompok juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan yang awalnya bersifat personal dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila dibingkai sebagai pertentangan antarkelompok. Kondisi tersebut berpotensi memicu ketegangan baru hingga aksi balasan.
“Yang perlu dicegah adalah perubahan konflik individu menjadi konflik identitas. Ketika suatu persoalan dibingkai sebagai pertentangan antara kelompok, dampaknya dapat meluas dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Karena itu, Isyamudin mendorong aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan perbuatannya.
Menurutnya, proses hukum yang transparan juga penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa aparat berpihak kepada kelompok tertentu. Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh diarahkan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu. Namun, pada saat yang sama, tindakan kekerasan juga tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya mengatasnamakan solidaritas kelompok,” tegasnya.
Dorong Perdamaian, Tapi Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, Isyamudin menilai upaya perdamaian tetap penting untuk mencegah bentrokan susulan. Dialog dan mediasi dapat digunakan untuk memulihkan hubungan sosial sekaligus mencegah aksi balasan.
Namun, perdamaian tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum dari suatu perbuatan. Pendekatan keadilan restoratif, menurutnya, dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang terjadi.
“Perdamaian penting untuk memulihkan hubungan sosial. Tetapi aspek hukum tetap harus dilihat berdasarkan jenis perbuatan dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai,” katanya.
Isyamudin juga meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Narasi yang memberikan stigma kepada kelompok tertentu dinilai dapat memperbesar persoalan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ini adalah konflik antara suatu kelompok suku dan warga Matraman. Kita harus melihatnya sebagai peristiwa hukum yang melibatkan individu-individu tertentu. Tindakan beberapa orang tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh kelompok masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat, lanjut dia, juga memiliki peran penting untuk mencegah konflik berkembang. Setiap pihak diminta menahan diri, tidak melakukan provokasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi harus dihindari karena dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.
“Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekuatan massa. Keadilan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku, bukan pada siapa kelompok yang lebih kuat atau lebih banyak,” pungkasnya.
Isyamudin menilai bentrokan Matraman seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Konflik tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan, terlebih berkembang menjadi persoalan identitas kelompok.
Menurutnya, penyelesaian yang ideal bukan memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi menjaga ketertiban, melindungi korban, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. (saf)