JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggeledah dua rumah terkait perkara dugaan penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Hasilnya, aset dan berkas milik tersangka DM beserta adiknya, HS disita petugas.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengungkapkan, pada Jumat (01/11/2023), petugas telah melakukan penggeledahan di dua rumah terkait perkara KSU Montana di kawasan Lesanpuro kota Malang.
“Dari rumah tersebut, satu unit komputer dan berkas dokumen koperasi disita petugas. Satu unit komputer itu untuk membuat dokumen perjanjian hutang piutang KSU Montana,” terang Kukuh, Senin (06/11/2023).
Kukuh menegaskan, penyitaan itu sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara KSU Montana sebesar Rp 2,6 miliar.
“Petugas juga menyita dua aset tanah dan bangunan di kawasan Lesanpuro Kota Malang seluas masing-masing 90 meterpersegi yang tercatat atas nama suami DM,” ujar Kukuh menguraikan.
Kata Kukuh, temuan ini digunakan petugas sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Selanjutnya petugas akan melakukan pembahasan teknis sebelum persidangan. Sidang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, petugas telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Ketua dan Bendahara KSU Montana pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus penyalahgunaan dana alokasi bantuan UMKM LPDB Kementerian Koperasi untuk lebih dari 200 UMKM di Kota Malang.
Ditemukan, keduanya telah membuat daftar fiktif penerima bantuan UMKM di Kota Malang senilai Rp 5 miliar pada tahun 2013 lalu. (Dop/Arf)