Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

by Yondi Ari
10 Juli 2025

JAVASATU.COM- Kuasa hukum Awan Setiawan (AW), Sumardhan SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2020.

Kuasa Hukum AW, Sumardhan, SH, MH (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Ia menyebut proses belum selesai, dan negara justru masih memiliki utang kepada penjual tanah.

“Total nilai tanah Rp42,6 miliar. Yang baru dibayar Rp22,6 miliar. Masih ada kekurangan sekitar Rp20 miliar. Negara justru belum melunasi. Kalau belum lunas, bagaimana mungkin disebut korupsi?” tegas Sumardhan dari Advokat Edan Law, usai sidang praperadilan di PN Surabaya, Kamis (10/7/2025) bersama tim nya, Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH

KONTEN PROMOSI

Praperadilan Digelar, Kejati Mangkir

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby diajukan pihak AW sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, Jaksa tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar 8 Juli lalu tanpa memberikan alasan.

“Kami kecewa. Sebagai aparat penegak hukum, Kejati semestinya menghormati proses hukum. Bukan justru mengabaikan pemanggilan pengadilan,” kritik Sumardhan.

Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 15 Juli 2025.

Sudah Sesuai Aturan, Tidak Ada Kerugian Negara

Sumardhan menjelaskan, pengadaan tanah dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015, yang memperbolehkan pembelian langsung untuk lahan di bawah 1 hektare. Harga tanah juga ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.

BacaJuga :

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

PSI dan NasDem Kota Malang Ngopi Bareng, Sepakat Perkuat Koalisi Fraksi

“Nilai pasar saat itu Rp6,5 juta per meter, tapi disepakati hanya Rp6 juta. Negara malah untung. Kesepakatan juga dibuat di depan notaris,” ungkapnya.

Direktur Hanya Pelindung, Panitia yang Bertanggung Jawab

Dalam struktur internal Polinema, AW disebut hanya berperan sebagai Direktur atau Pelindung, bukan pihak teknis. Tugas pengadaan telah dilimpahkan kepada Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada dua kali pembentukan panitia. Total sembilan orang. Kalau memang ada yang dianggap melanggar, logikanya panitia yang bertanggung jawab. Klien kami sudah melimpahkan kewenangan secara sah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa AW sempat menerbitkan surat teguran kepada PPK pada 7 September 2022, sebagai bentuk pengawasan.

Gugatan Perdata Menangkan Penjual

Dalam proses perdata yang lebih dulu bergulir, pihak penjual tanah justru dimenangkan. Putusan menyatakan bahwa Polinema wajib melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.

“Putusan perdata jelas. Polinema harus membayar. Ini membuktikan tidak ada niat melawan hukum atau kerugian negara,” ujar Sumardhan.

Pihaknya optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim.

“Penetapan tersangka terhadap Direktur Polinema tidak berdasar. Beliau tidak ikut dalam proses teknis, dan belum ada kerugian negara. Tuduhan ini prematur,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

ADVERTISEMENT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

Kepala Kemenag Gresik Wafat, M. Ali Faiq Ditunjuk Jadi PLH Sementara

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Ngopi Bareng Lazisnu Dukun, Muharram Jadi Momen Evaluasi

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

Menteri P2MI Luncurkan Desa Migran Emas di Gresik, Tekan TPPO dan Lindungi PMI

BERITA LAINNYA

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Empat Mantan Anggota OPM Kembali ke NKRI, Ikrar Setia di Sinak Papua

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d