JAVASATU.COM-MALANG- Sepasang Lansia di Kota Malang merasa dicurangi oleh oknum pihak Bank Syariah Indonesia cabang Gresik Kota Baru karena rumahnya mendadak akan dilelang bank. Parahnya lelang akan dilakukan esok hari tanpa ada pemberitahuan apapun dari pihak Bank.

Berawal dari Tatik Sumiati dan suaminya Budiadi, warga Kesamben, Kabupaten Blitar Jawa Timur yang memiliki aset berupa sebidang tanah dan bangunan ruko serta rumah indekos dua lantai, seluas 786 M2 di jalan Sukarno Hatta kota Malang. Aset tersebut dijaminkan anak kandungnya, Sigit dan PT Trimega Prima Laborat kepada Bank Syariah Indonesia cabang Gresik Kota Baru untuk pengerjaan proyek pembangunan milik Pemerintah seperti RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan Dinas Kesehatan di Bojonegoro dan Gresik.
“PT Trimega Prima Laborat ini mungkin tidak punya jaminan, maka meminjam jaminan sertifikat aset milik dari Ibu Tatik Sumiati, Klien kami sebagai jaminan untuk diberikan kepada bank BSI Gresik Kota Baru,” ujjar Sumardhan, Kuasa Hukum Penggugat, Rabu (18/10/2023).
Diterangkan Sumardhan, pinjaman Syariah Musyarakah ini awalnya bernilai Rp 1 miliar untuk pengerjaan RSUD Kanjuruhan di Kepanjen. Belum sempat membayar, PT tersebut kemudian beralih mengerjakan Projek lain di Bojonegoro dan Gresik.
“Disini terdapat kelalaian dari Bank BSI Syariah Gresik, karena uang tersebut sudah dicairkan sebelum SPK turun. Senilai Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan dari klien kami. Aneh kan? uang sudah dicairkan tapi SPK belum turun padahal seharusnya dalam perjanjian SPK itu dijadikan jaminan, syarat untuk kerja sama,” imbuh Sumardhan menerangkan.
Kuasa hukum Penggugat menilai ada indikasi itikad tidak baik dari pihak PT maupun bank dan para tergugat lainnya. Sumardhan menilai, hal ini lantaran tidak ada pengawasan penagihan apapun dari pihak bank kepada peminjam maupun penjamin.
“Kan semestinya dengan BSI itu bentuknya kerja sama. Harus ada pengawasan penagihan dan semuanya. Apalagi klien kami tidak mendapat pemberitahuan sama sekali sebagai pemegang jaminan. Bu ini yang pinjam tidak bisa bayar menurut ibu seperti apa, ini nggak sama sekali,” beber Sumardhan menegaskan.
Hal ini menurut Sumardhan menyalahi undang undang Bank Syariah no 21 tahun 2008. Harusnya sebelum melelang aset Bank Syariah wajib melakukan tahapan-tahapan.
“Menurut UU tersebut sebelum lelang, pihak Bank harus menggelar musyarawah untuk menyelesaikan masalah macet bayar. Kedua dilakukan mediasi, yang ketiga melalui Badan Arbitrase syariah nasional. Lah tiga tiganya ini gak ada,” tegasnya menyerukan.
Sementara Tatik mengaku ikut terlibat karena anaknya yang kerja sama dengan PT Trimega Prima Laborat. Namun asetnya dipinjam untuk jaminan permodalan.
“Gak tau persisinya gimana yang jelas anak saya kerja sama PT Trimega Prima Laborat, pinjem aset saya. Kita awalnya 2019 menyetujui Proyek dinas Rp 1 Miliar. Saya sempat nanya ke pihak AO Bank, jawabnya cuma mbleset. Terus tiba tiba di up Rp 3 miliar. Saya nanya lagi sudah diambil sama Dadang (PT Trimega Prima Laborat), sekarang sisa Rp 1 juta. Ya kaget sudah gak bayar malah di up Rp 3 miliar jadi Rp 4 miliar,” kata Tatik.
Lebih lanjut uang tersebut ternyata digunakan untuk pengerjaan proyek di Bojonegoro dan Gresik. Dirinya kecewa harusnya BSI mengawal arus uang dengan jaminan asetnya.
“Ya harusnya BSI itu mengawal. Giliran pas ditanyai uang saya gimana, jawabnya sudah sudah gitu sama AO nya. Bilangnya sudah saya anter dan titipkan teman saya. Lohh uang itu barang penting mestinya gak bisa dititipkan. Bahaya ini surat penting dititipkan. Akhirnya bener diambil PT. Saya yang dirugikan Rp 4 miliar. Saya minta uang tersebut diberikan BSI supaya saya bisa ambil jaminan saya,” kata Tatik menerangkan.
Menurut apraisal, aset tersebut ditaksir senilai Rp 7 miliar 53 juta. Dan akan dilelang kamis besok (19/10/2023).
“Saya ini gak dapat apa apa. Gak dapet SP1 SP2 SP3 gak ada, tau tau mau dilelang kamis besok.” tuturnya.
Atas hal ini pihak kuasa hukum menduga ada itikat tidak baik dari Bank. Para penggugat mengajukan gugatan kepada:
- PT. Bank Syariah Indonesia Area Collection & Recovery Surabaya Raya c.q PT. Bank Syariah Indonesia, Kantor Cabang Gresik Kota Baru, sebagai Tergugat I.
-
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang, sebagai Tergugat II.
-
PT. Trimega Prima Laborat, beralamat di Jalan Medokan Sawah Baru No.9-A Surabaya, sebagai Tergugat III.
-
Herawati, S.H, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Notaris/PPAT di Surabaya, beralamat di Jalan Krembangan Barat No.36, Surabaya, sebagai Turut Tergugat.
Adanya penyimpangan bank dan penggelapan uang, kuasa hukum melaporkan ke Polda Jatim menggugat perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Agama Kota Malang
Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Malang untuk menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek berupa sebidang tanah dan bangunan ruko serta kos-kosan sertipikat hak milik No. 1358 Luas 786 M2 atas nama Tatik Sumiati, yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No. 5A Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap terhadap penetapan lelang atas obyek sertipikat hak milik No.1358, Luas 786 M2 atas nama Tatik Sumiati yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No. 5A Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
4. Menghukum Tergugat III agar membayar semua hutang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) kepada Tergugat I sesuai dengan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (Inkrach);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
7. Mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. (Dop/Saf)