JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik memanggil sejumlah saksi untuk diminati keterangan terkait dugaan korupsi Gapoktan Desa Tambak Rejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2022 Aliansi Petani Tambak Rejo telah mengadukan dugaan korupsi administrasi dan aset terhadap Gapoktan Desa Tambak Rejo yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2020 ke Polres Gresik. Adanya aduan tersebut, Polres Gresik langsung bertindak.
Diketahui, petugas telah memanggil seorang saksi bernama Pardi dan saksi yang juga menjadi Ketua Gapoktan baru, Sungatno Hadi.
“Oleh petugas ditanya tentang kondisi kesehatan saya, alamat tinggal, serta sejumlah keterangan yang diketahui tentang Gapoktan Tambak Rejo dan aset-asetnya. Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik” kata Pardi.
Selanjutnya, kepada saksi Ketua Gapoktan baru, Sungatno Hadi. Petugas telah memintai keterangan selama 5 jam.
“Pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik sekitar 26 pertanyaan. Sesuai kapasitas saya, apa yang ditanya oleh penyidik saya jawab apa adanya” jelas Sungatno Hadi.
“Apa yang saya terima dari serah terima dari Ketua Gapoktan lama pada tanggal 9 November 2021 ke saya sebagai Ketua Gapoktan baru, yaitu 5 item aset yang bisa saya sampaikan keterangan pada penyidik” urai Sungatno Hadi.
“Adanya persoalan Aset dan data administrasi yang lain yang belum diserah terimakan kepada saya sebagai Ketua Gapoktan baru, masih menjadi tanggungjawab Ketua Gapoktan lama” imbuh Sungatno Hadi mengakhiri.
Informasi diperoleh, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Raisa membenarkan pemanggilan para saksi “penyidik sudah memintai keterangan para saksi, ini masih lidik” ucapnya singkat. (Bas/Saf)