JAVASATU.COM-MALANG- Informasi diterima awak media, Tim Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polres Malang telah menyelidiki dugaan korupsi anggaran vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di Dinas Peternakan Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro membenarkan. Dan saat ini telah melakukan pemeriksaan.

“Benar mas, yang sudah dimintai keterangan baru 1 orang, Kadis Peternakan,” tegas Riski pada awak media, Sabtu (7/10/2023) sore.
Riski mengungkapkan, soal anggaran vaksin hewan hingga pemotongan honor petugas vaksin hewan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terkait dari mana anggaran vaksin dan seperti apa pelaksanaan kegiatannya.
“Pemeriksaan (Kadis Peternakan-red) kami lakukan 1 minggu yang lalu mas, masih kita dalami lagi,” ujar Riski.
Ditanya berapa nilai kerugian akibat perkara itu, Riski belum bisa memastikan.
“Untuk kerugian belum bisa diketahui mas,” tegas Riski.
Untuk itu, Riski akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelaksana vaksin pada Dinas Peternakan Kabupaten Malang.
“Kita juga akan kumpulkan data dan dokumen dokumen. Pemeriksaan kemarin sehubungan dengan tahun pelaksanaan vaksin PMK,” bebernya.
Ia juga akan memeriksa dan melakukan klarifikasi terkait legalitas pelaksanaan kegiatan vaksin PMK, jumlah Tim pelaksana, dan jumlah hewan penerima vaksin. Termasuk sumber anggaran dan besar anggaran vaksin PMK di Kabupaten Malang serta laporan pertanggung jawaban.
“Pemeriksaan kita lanjutkan Minggu depan mas,” tandas Riski.
Sementara itu, terkait pemeriksaan, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo dihubungi awak media melalui sambungan telepon belum memberikan respon.
Sebagai informasi tambahan, vaksinasi PMK merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang spesifik terhadap penyakit PMK. Diharapkan sapi-sapi yang sudah divaksin akan membentuk kekebalan, mencegah hewan ternak tersebut sakit, dan mencegah penularan antar hewan ternak.
Program itu pertama kalinya dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan setelahnya. (Agb/Saf)