JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega pada Selasa (4/3/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kedua dimulai pukul 12.27 WIB. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Seperti pada sidang sebelumnya, ia tampak santai dan bahkan menantang awak media untuk bertanya sebelum persidangan dimulai.
“Daripada terus mengambil gambar, lebih baik bertanya sesuatu sebelum sidang dimulai,” ujar Isa Zega kepada wartawan.
Sebelum memasuki agenda pembacaan eksepsi, pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mempertanyakan berkas perkara yang belum diterima pihaknya secara lengkap. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan seluruh berkas perkara, bukan hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam eksepsinya, Fitra menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan menilai kasus ini sebagai “perkara halusinasi yang diadili.” Menurutnya, jika kasus ini hanya berdasarkan inspirasi atau imajinasi, maka tidak seharusnya dijadikan perkara pidana.
“Pidana ITE atau pencemaran nama baik sifatnya ultimum remedium. Ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Fitra.
Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi kejadian perkara (locus delicti), yang menurutnya berada di Jakarta, bukan di Kabupaten Malang. Saat kejadian, Isa Zega disebut sedang berada di rumahnya di Jakarta.
“Kami menilai bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU terdiri dari Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaol, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Kami harap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim. (Agb/Saf)