email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sesama Jenis di PN Kota Malang, Terdakwa Sempat Berbelit

by Yondi Ari
15 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hari Setiawan (30) di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/12/2022).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa. (Foto: Istimewa)

Kali ini persidangan memperdengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing.

Rusdianto Hadi Sarosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengatakan, dalam persidangan Terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit belit.

“Di depan Hakim, terdakwa sempat tidak memberikan alasannya melecehkan korban. Keterangan yang diberikan juga tidak jelas” katanya.

Rusdianto mengungkapkan, motifnya adalah dendam karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban. Dalam fakta sidang juga terungkap terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi sesama jenis.

“Terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isinya waria. Kalau sama korban dirinya mengaku melecehkan saja,” terangnya.

Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa hukum Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Guntur Putra Abdi Wijaya, SH dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa Hukum terdakwa membenarkan jika terdakwa sempat berbelit dalam memberikan keterangan.

BacaJuga :

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

“Terdakwa tadi kebingungan tadi, berbelit belit. Mungkin karena harapan dia tidak masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Terdakwa melampiaskan perbuatannya karena alasan suka sesama jenis,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa.

Terungkap fakta, lanjutnya, bahwa sebenarnya terdakwa berniat menolong korban yang didapati dalam keadaan mulut berbusa. Namun setelah mendapati tempat yang sepi terdakwa justru bernafsu pada korban.

“Niat awalnya untuk menolong korban, karena mulutnya berbusa. Setelah keliling keliling ada tempat sepi terdakwa melepaskan hasratnya. Setelahnya ditinggalkan di lokasi begitu saja dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar, tidak sempat ditengkurapkan atau kepalanya dimasukkan air, besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut,” imbuhnya.

Terkait penggunaan narkoba, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti. Karena data dari pihak forensik belum keluar.

Kuasa hukum menilai bahwa ini merupakan kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban.

“Saya mengarahnya kepada tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggal. Terdakwa bingung aja untuk melakukan pembelaan” paparnya.

Terkait pasal, dalam persidangan tuduhan pembunuhan berencana, Kuasa Hukum berkata, tidak terbukti dan lebih mengarah ke kelalaian.

“Agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Minggu depan” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari memorandum.co.id. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) silam. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan Kota MalangPN Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved